• Nusa Tenggara Timur

Gelapkan BBM, Empat Warga Sumba Barat Diamankan Polisi

Imanuel Lodja | Jum'at, 25/06/2021 15:20 WIB
Gelapkan BBM, Empat Warga Sumba Barat Diamankan Polisi Sat Reskrim Polres Sumba Barat yang tergabung dalam tim merah putih mengamankan 4 orang warga yang menggelapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax dan solar bersubsidi.

katantt.com--Satuan Reskrim Polres Sumba Barat yang tergabung dalam tim merah putih mengamankan 4 orang warga yang menggelapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax dan solar bersubsidi.

Mereka tertangkap tangan saat menyalin BBM dari mobil tangki BBM beberapa waktu lalu.

Keempat warga yang diamankan yakni JP alias Jon dan DTJ alias Daniel, keduanya merupakan Awak Mobil Tangki (AMT), NM alias Nico selaku pendamping AMT dan AUKKS alias Adi (pembeli dan penadah).

Operasi tangkap tangan ini bermula sekitar pukul 13.40 wita, JP alias Jon dan NM alias Nico ditugaskan PT Elnusa Petrofin untuk mengantar BBM jenis pertamax dan solar bersubsidi dengan tujuan ke PT Samudra Harapan SPBU 5487202 di Jalan Radamata, Kecamatan Laura, Waitabula, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Diperjalanan, JP alias Jon berhenti di pinggir jalan dan memanggil Manfret Bakar Landu Huru untuk ikut bersama naik di mobil tangki dan bersama–sama menuju ke Waitabula, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Setelah menempuh perjalanan hampir satu jam, JP alias Jon berhenti untuk kencing.

Kesempatan itu dimanfaatkan Jon menghubungi AUKKS alias Adi (penadah/pembeli) untuk menunggu di lokasi pinggir jalan Desa Bilur Pangadu.

Saat Jon tiba di jalan Raya Waingapu–Waikabubak, Desa Bilur Pangadu, Kecamatam Umbu Ratunggay, Jon menghentikan kendaraan di pinggir jalan raya untuk makan.

Jon menyuruh Manfret Bakar Landu Huru untuk membuka segel keran tangki.

Setelah segel keran terbuka, Jon bersama Manfret Bakar Landu Huru menyalin BBM jenis pertamax ke jerigen ukuran 35 liter yang telah disiapkan oleh Adi.

Pada saat melakukan penyalinan BBM tersebut, Tim Merah Putih Polres Sumba Barat melakukan tangkap tangan terhadap Jon dan kedua rekannya.

Tim merah putih juga mendapati kendaraan Tronto yang juga terparkir di lokasi kejadian yang diawaki oleh DTJ alias Dani.

Saat polisi memeriksa, ditemukan 3 buah jerigen ukuran 35 yang terisi BBM jenis premium.

Menurut keterangan dari Dani, 3 buah jerigen berisi BBM jenis premium tersebut ia peroleh dengan cara menyalin dari tanki tronto yang diawakinya.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para pelaku, diketahui bahwa tindakan penyalinan BBM dari tangki tronton ke wadah jerigen tersebut sudah berulangkali di lakukan oleh oknum yang merupakan petugas AMT," ujar Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto melalui Kasat Reskrim, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra, SIK, MH., Jumat (25/6/2021).

Polisi kemudian memeriksa Jon, Dani, Nico dan Adi serta memeriksa Manfret Bakar Landu Huru yang turut serta membantu serta Dikkar Gultom selaku kepala Unit PT. Elnusa Petrofin.

Polisi mengamankan dan menyita barang bukti tangki tronto Pertamina nomor polisi B 9084 SFV, kunci kontak dan STNK.
Satu unit kendaraan khusus tangki tronton pertamina nomor polisi B 9901 SFU beserta kunci dan STNK.

Segel warna kuning nomor seri 5B–1705181, nomor seri 5B – 1705182 dan nomor seri 5B – 1705185 yang masih terkait dengan baut pengunci.

Ada pula surat pengantar pengiriman BBM, corong minyak, pisau cutter ukuran kecil dan handphone galaxi warna hitam.

Selain itu 2 buah kerigen ukuran 35 liter, terisi penuh BBM jenis pertamax, satu buah jerigen ukuran 35 liter yang terisi sebagian/setengah BBM jenis pertamax.

Ada juga jerigen kosong ukuran 35 liter, warna ungu, warna abu-abu dan satu lagi berwarna biru.

Diamankan pula handphone merk Oppo, 9 lembar uang kertas yakni pecahan Rp 100.000 sebanyak 7 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 2 lembar, dengan total Rp 800.000.

"Kita juga amankan 2 buah jerigen ukuran 35 liter, warna abu-abu, yang berisi penuh BBM jenis premium, 1 buah jerigen ukuran 35 liter, warna biru, yang berisi penuh BBM jenis premium serta 2 lembar surat pengantar pengiriman BBM," tandasnya.

Penanganan kasus ini sesuai laporan polisi nomor LP.A/20/VI/2021/Reskrim, tanggal 18 Juni 2021.

"Pasal yang disangkakan yakni penggelapan BBM yaitu Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dan atau pasal 480 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tambahnya.

 

FOLLOW US