• Nusa Tenggara Timur

Sempat Buron, Ayah Pelaku Cabul Anak Kandung di TTS Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Minggu, 27/06/2021 18:42 WIB
 Sempat Buron, Ayah Pelaku Cabul Anak Kandung di TTS Dibekuk Polisi Ayah kandung pelaku cabul berinisial PON dibekuk Polres TTS

katantt.com--Aksi cabul terhadap anak kandung sampai hamil berhasil diungkap jajaran Polres Timor Tengah Selatan meski sempat menjadi buron.

PON alias Philips (50), warga Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dibekuk Satuan Reskrim Polres TTS, Minggu (27/6/2021) dinihari.

Philips diamankan di tempat persembunyiannya di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.

Ia buron sejak bulan April 2021 lalu pasca mencabuli anak kandungnya hingga hamil.

Philips mencabuli berulangkali anak gadisnya, PMN (15), siswi SMP di Kabupaten TTS.

Aksi pencabulan oleh ayah kandung ini dlakukan sejak bulan Agustus 2020 lalu.

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, SH, Minggu (27/6/2021) menyebutkan laporan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini ditangani pihak Polres TTS sejak tanggal 22 April 2021 lalu.

Pelaku mencabuli korban di rumah kontrakan milik Afliana Ferderika Ello di kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS.

"Pelaku mencabuli korban berulang kali sejak bulan Agustus hingga November 2020," ujar Kasat Reskrim Polres TTS.

Kejadian pertama terjadi pada tanggal 20 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 wita di rumah kontrakan milik Afliana Ferderika Ello.

Saat itu pelaku membangunkan korban yang sedang tidur dan meminta untuk berhubungan badan.

Pelaku yang hanya mengenakan celana dan sudah setengah telanjang merayu korban.

Korban bingung sehingga korban menanyakan kembali apa keinginan pelaku.

Pelaku meminta anak gadisnya ini membuka pakaiannya dan korban masih bertanya untuk apa.

Pelaku tetap memaksa namun korban menolak namun pelaku mengancam jika korban menolak permintaan pelaku maka korban adalah anak durhaka.

Korban takut dan korban hanya bisa diam hingga menelanjangi korban dan mulai mengajari anak gadisnya cara berhubungan badan.

Korban yang memang awam dengan hal yang dianggap tabu ini pun hanya pasrah mengikuti arahan pelaku.

Korban pun pasrah saat ayahnya mencabuli dan menyetubuhinya.

Usai mencabuli korban, pelaku meminta korban mengenakan kembali pakaiannya dan korban pun langsung tidur di tempat tidur, sementara pelaku di kasur di atas lantai.

Selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban berulang-ulang.

Terakhir kali pelaku menyetubuhi korban pada bulan November 2020, sekitar pukul 23.30 wita juga dirumah kontrakan yang sama.

Saat itu pelaku kembali merayu korban namun korban menolak.

Pelaku keluar dari dalam kamar dan duduk di luar rumah sementara korban tidur kembali.

Selang beberapa saat, pelaku masuk kembali saat korban sudah tidur nyenyak dan pelaku membangunkan korban.

Pelaku meminta korban membuka baju namun korban hanya diam saja.

Hal ini membuat pelaku marah dan mengambil sebuah gelas dan membanting gelas tersebut hingga pecah.

Dengan pecahan gelas tersebut, pelaku mengancam korban dan memaksa korban membuka pakaian.

Jika korban menolak maka pelaku akan memotong tangan korban dengan pecahan gelas.

Karena ketakutan, korban menangis dan hendak keluar dari dalam kamar, namun pelaku lari mendekati pintu dan menutup pintu kamar.

Pelaku mengarahkan pecahan gelas tersebut ke arah korban sambil pelaku mengancam korban agar tidak keluar dari kamar.

Pelaku memaksa korban membuka pakaian namun korban tetap menolak sehingga pelaku berusaha untuk membuka baju korban namun korban tetap tidak mau dengan menolak tangan kiri pelaku.

Pelaku terus berusaha untuk membuka pakaian korban sehingga pelaku menyimpan pecahan gelas tersebut di pinggir tempat tidur lalu pelaku langsung membuka semua pakaian korban.

Pelaku meminta korban tidur dan pelaku kembali menyetubuhi anak gadisnya.

Korban yang ketakutan hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat sang ayah.

Usai berhubungan badan, pelaku dan korban kembali mengenakan pakaian dan sama-sama tidur ditempat tidur.

Selanjutnya korban hamil namun korban tidak pernah memberitahukan kehamilan korban kepada orang lain dan kepada pelaku yang merupakan ayah kandung korban.

Korban sendiri juga tidak mengetahui kalau korban sudah hamil.

Pada bulan Januari 2021, korban ke tempat kost kakaknya JN di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.

JN curiga dengan kondisi korban dan menduga korban hamil. Korban sendiri mengaku kalau ia sendiri tidak mengetahui kalau ia hamil.

Korban hanya mengaku kalau ada perubahan pada perut dan ada gerakan dari dalam perut.

Korban dan kakaknya, JN langsung memberitahukan kepada pelaku Philips yang juga ayah kandung mereka tentang kehamilan korban namun pelaku tidak merespon.

Korban dan kakaknya langsung ke rumah kakak mereka yang lain Falen N di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang untuk meminta uang karena hendak pulang ke SoE, Kabupaten TTS.

Dengan modal uang Rp 50.000 dari kakak mereka, korban dan kakaknya JN pulang ke SoE ke rumah nenek mereka.

Sang nenek Welmince M (64) menanyakan tentang kehamilan korban namun korban takut untuk memberitahukannya.

Kontan saja Welmince menghubungi kerabat korban yang lain Petronela A.D.T (60) guna menanyakan keadaan korban yang dicurigai sedang hamil.

Saat itulah korban berterus terang kalau ia disetubuhi dan dihamili oleh ayah kandungnya.

Korban dan kerabatnya kemudian meminta perlindungan ke LSM Yayasan Sanggar Suara Perempuan SoE kemudian melaporkan ke SKPT Polres TTS.

Pihak kepolisian menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku dengan memeriksa saksi-saksi serta korban.
Korban yang sedang hamil juga menjalani visum.

"Kita berhasil meringkus pelaku pemerkosaan anak kandung yang bersembunyi di Kota Kupang," ujar Mahdi Ibrahim.

Pelaku pun tidak memberikan perlawanan dan pasrah saat diamankan polisi.

Pelaku pun langsung ditahan di sel Polres TTS sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

FOLLOW US