• Nusa Tenggara Timur

Pakar Hukum Sebut Juliana Lily Tak Berhak Jual Tanah ke Rudy Basuki

Djemi Amnifu | Rabu, 30/06/2021 09:30 WIB
Pakar Hukum Sebut Juliana Lily Tak Berhak Jual Tanah ke Rudy Basuki Pakar Hukum, Dr. Saryono Yohanes

katantt.com--Pakar hukum asal Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr. Saryono Yohanes menegaskan Juliana Lily-Konay tak berhak untuk menjual tanah warisan Keluarga Konay kepada siapa pun termasuk kepada Rudy Basuki.

Pasalnya, status Juliana Lily selaku ahli waris dinyatakan gugur setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan dalam perkara perebutan warisan Keluarga Konay.

"Dalam perspektif hukum terkait perkara pertanahan, setelah ada putusan hukum tetap, maka yang bersangkutan apa pun statusnya termasuk sebagai ahli waris maka tidak memiliki hak atas tanah yang disengketakan," tegas Saryono Yohanes, Selasa (29/6/2021).

Dari sisi kepemilikan jelas Saryono, jika sudah ada keputusan hukum tetap maka yang bersangkutan (Juliana Lily-Konay) tak diakui sehingga tak memiliki hak menjual (peralihan hak Red) kepada siapa pun.

Untuk diketahui, Juliana Lily-Konay kalah perkara dalam perebutan warisan Keluarga Konay sesuai perkara nomor: 20/PDT.G/2015/PN Kupang dan perkara nomor: 160/PDT/2015.PT.Kpg antara Juliana Lily dkk selaku penggugat melawan Ir. Dominggus Konay (ahli waris Esau Konay) selaku tergugat sudah cukup jelas.

Namun secara diam-diam, Juliana Lily-Konay kemudian menjual tanah kepada Rudy Basuki seluas 1000 meter persegi (m2) di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang hingga berbuntut gugatan pra peradilan oleh Donny Konay cs terhadap Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Tarung Binti.

FOLLOW US