• Nusa Tenggara Timur

Bukan PPAT, Mantan Plt Camat Kelapa Lima Tak Berkompeten Teken Akte Jual Beli

Djemi Amnifu | Rabu, 30/06/2021 12:27 WIB
Bukan PPAT, Mantan Plt Camat Kelapa Lima Tak Berkompeten Teken Akte Jual Beli Salah satu surat penyerahan hak atas tanah (PH) dari Juliana Lily-Konay, selaku pihak yang kalah dalam perkara perebutan warisan ditandangani Lurah Oesapa Kiah Kia dan Plt Camat Kelapa Lima Lasarus Lusi padahal belum ditandatangani pihak pembeli. Selain itu, surat PH ini pun tanpa no registrasi dan tanpa tandatangan Kasie Tatapem Kantor Kecamatan Kelapa Lima.

katantt.com--Mantan pelaksana tugas (Plt) Camat Kelapa Lima, Lasarus Lusi bukan Pejabat Pembuat Akta Tanh (PPAT) sehingga tak berwenang menandatangani akte jual beli tanah antara Juliana Lily-Konay selaku penjual dan Rudy Basuki selaku pembeli.

"Pelaksana tugas camat tidak memiliki kompetensi untuk membuat akte tanah di mana tempat di (Plt Camat Red). Sesuai Peraturan Mendagri hanya pejabat definitif yang berwenang menetapkan akte jual beli tanah dalam fungsi sebagai PPAT," tegas pakar hukum Fakultas Hukum Undana, Dr. Saryono Yohanes, Selasa (29/6/2021).

Dalam perspektif hukum administrasi negara, jelas Saryono, tindakan seorang pejabat negara dalam, hal ini camat harus memiliki kompetensi.

"Kalau dalam melaksanakan tugas kemudian pejabat negara tersebut tidak bisa melaksanakan tugas sesuai standar kompetensi maka surat yang dikeluarkan tersebut mengalami cacat esensial atau mal administrasi atau cacat hukum secara administrasi," katanya.

Pernyataan pakar hukum, Dr Saryono Yohanes ini terkait surat penyerahan hak atas tanah yang ditandatangani Plt Camat kelapa Lima, Lasarus Lusi dalam transaksi jual beli tanah antara Juliana Lily selaku penjual dan Rudy Basuki sebagai pembeli.

Sebelumnya, Lasarus Lusi sebagai mantan Plt Camat Kelapa Lima mengaku jika surat penyerahan hak atas tanah yang ditandatangani dalam transaksi jual beli tanah tersebut sudah sah dan sesuai prosedural.

"Kalau saya bubuhi tandatangan itu berarti syarat-syaratnya sudah dinyatakan lengkap dari kelurahan. Lurahnya tandatangan kemudian kirim ke kecamatan baru saya tandatangan," tegas Lasarus Lusi.

Sebagai Plt Camat Kelapa Lima tegas Lasarus Lusi, dirinya adalah PPAT dan memiliki kewenangan untuk menandatangani surat PH sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998.

Terkait status Juliana Lily-Konay yang kalah dalam perkara pembagian warisan Keluarga Konay sehingga tak berhak menjual tanah warisan Keluarga Konay, justru dibantah mantan Plt Camat Kelapa Lima, Lasarus Lusi.

"Saya tanda tandatangan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penjual dan pembeli lewat lurah. Tanpa tanda tangan dari lurah, penjual dan pembeli maka saya tidak bisa bubuhi tandatangan," ucapnya.

Meski sudah menandatangani surat penyerahan hak atas tanah tersebut namun Lasarus Lusi mengaku tidak pernah diberikan salinannya.

"Selama saya tandatangan PH (surat penyerahan hak atas tanah Red) dari pak Rudy Basuki katanya nanti setelah diambil di foto copy baru diantar. Tapi sampai sekarang tidak diantar kasih saya," ujarnya.

Ia mempersilahkan agar ditanyakan langsung ke penjual (Juliana Lily-Konay) dan pembeli (Rudy Basuki Red) dan Lurah Oesapa, Kiai Kia.

"Kita hadir di situ sebagai pelayan masyarakat, kalau berkasnya lengkap maka tidak ada alasan untuk kita tidak tandatangan. Jadi semua sudah sesuai prosedur yang benar," imbuhnya.

Sayang, Lasarus Lusi tidak merinci alasan apa hingga Kasie Tatapem Kecamatan Kelapa Lima tidak ikut menandatangani surat penyerahan hak atas tanah Rudy Basuki tersebut.

Apalagi, nomor registrasi surat penyerahan hak atas tanah dalam transkasi jual beli antara Rudy Basuki dan Juliana Lily-Konay tidak terdaftar dalam buku registrasi Kantor Camat Tatapem.

Selain itu, Lasarus Lusi tak menjelaskan soal surat PH dari Juliana Lily-Konay yang sudah ditandatangani olehnya meski pihak pembeli belum tandatangan.

Padahal, sebelumnya Lasarus Lusi berkelit bahwa dirinya baru bisa menandatangani PH setelah ditandatangani pembeli dan penjual serta lurah setempat.

Surat PH yang ditanda tangani Plt Camat Kelapa Lima Lasarus Lusi dan Lurah Oesapa Kiah Kia ini yang kemudian dijadikan dasar hukum bagi Rudy Basuki melakukan pembangunan di atas lokasi namun dibongkar.

Salah satu tukang Rudy Basuki di lokasi tersebut melihat orang yang membongkar bangunan tersebut adalah Donny Konay Cs.

Rudy Basuki kemudian melaporkan ke Polres Kupang Kota hingga oleh penyidik Polres Kupang Kota, Donny Konay cs ditetapkan sebagai tersangka.

Donny Konay selaku salah satu ahli waris pengganti dari Esau Konay kemudian melayangkan gugatan pra peradilan terhadap Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti di Pengadilan Negeri Kupang dan sementara bergulir.

 

 

 

 

FOLLOW US