• Nusa Tenggara Timur

Putusan Sudah Inkrah, Juliana Lily Cs Tak Berhak Atas Warisan Keluarga Konay

Semy Andy Pah | Kamis, 01/07/2021 16:30 WIB
Putusan Sudah Inkrah, Juliana Lily Cs Tak Berhak Atas Warisan Keluarga Konay Ahli warisa Esau Konay terdiri dari Johny Army Konay, Ferdinand Konay, Marthen Soleman Konay dan kuasa hukum ahli waris Esau Konay, Fransisco Bessi, saat menggelar juma pers di Rumah Tua Keluarga Konay di Kelurahan Nunleu kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

katantt.com--Hingga kini, tanah warisan Keluarga Konay sudah memiliki keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap sehingga Juliana Lily Cs tak memiliki hak sama sekali.

"Keptusan hukum ini dikeluarkan oleh lembaga peradilan yang paling berwenang menetapkan siapa pemilik tanah warisan Keluarga Konay," tegas Johny Army Konay,SH,MH, selaku pemegang kuasa ahli waris Esau Konay, Rabu (30/6/2021) malam.

Penegasan Johny Army Konay yang didampingi kakaknya Ferdinand Konay, adiknya Marthen Soleman Konay dan kuasa hukum ahli waris Esau Konay, Fransisco Bessi, disampaikan saat jumpa pers bersama wartawan di kediaman Keluarga Konay di Kelurahan Nunleu kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Johny Army Konay yang adalah Wakil Bupati TTS atas nama keluarga menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukum, Juliana Lily yaitu Rudy Tonubesi yang secara terbuka menyampaikan ke publik soal status tanah Keluarga Konay sebagaimana keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Atas nama keluarga (ahli waris Esau Konay Red) saya patut berterima kasih karena yang bersangkutan sendiri (Rudi Tonubesi Red) yang lebih mempertajam menginformasikan kepada masyarakat bahwa benar, tanah ini adalah milik dari keluarga Konay (ahli waris Esau Konay Red)," jelas Johny Army Konay.

Menurut Army, demikian biasa disapa--meski hal ini dianggap sebagai masalah internal Keluarga Konay namun sudah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dspat diganggu gugat.

Ia berharap keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum ini dihormati dan ditaati oleh setiap warga negara termasuk oleh Juliana Lily dan anaknya Nikson Lily.

Pernyataan keras justru dilecutkan Fransisco Bessi,SH,MH, selaku kuasa hukum ahli waris Esau Konay yang menyatakan bahwa perkara tanah Keluarga Konay dengan Juliana Lily Cs sudah selesai setelah keluarnya putusan perkara nomor: 20/PDT.G/2015/PN Kupang tanggal 4 Agustus 2015 dan perkara nomor: 160/PDT/2015.PT.Kpg tanggal 11 Desember 2015.

Sebagai orang hukum, Fransisco Bessi mempersilahkan Juliana Lily untuk menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali
jika keberatan dengan keputusan di tingkat Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Tinggi Kupang.

"Kalau orang hukum hanya sederhana satu, ada dua putusan ini, kalau tidak ajukan kasasi maka ajukan upaya hukum peninjauan kembali bukan meminta pembagian. Lu (Juliana Lily Cs Red) sudah ajukan pembagian dan sudah kalah, ada putusannya. Jadi seperti saya tegaskan, perkara ini sudah selesai," ungkap Fransisco Bessi.

 

 

 

FOLLOW US