• Nusa Tenggara Timur

Wabup Kupang Deadline Camat Tuntaskan Data 57 Desa Ikut Pilkades 2021

Semy Andy Pah | Selasa, 06/07/2021 16:53 WIB
Wabup Kupang Deadline Camat Tuntaskan Data 57 Desa Ikut Pilkades 2021 Wabup Kupang, Jerry Manafe yang didampingi Sekda Obet Laha, Kadis PMD, Charles Panie saat memimpin rapat bersama para camat di Civic Center-Oelamasi.

katantt.com--Sebanyak 57 Desa dari 20 kecamatan di Kabupaten Kupang, akan melaksanakan proses pemilihan kepala desa yang dijadwalkan secara serentak pada bulan November 2021 nanti.

Pelaksanaan Pilkades Serentak ini mendapat perhatian serius wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe yang memberi deadline kepada para camat agar segera menyelesaikan segala urusan jelang Pilkades Serentak pada November 2021 nanti.

"Saya beri ultimatum kepada kecamatan-kecamatan yang belum serahkan laporan, untuk segera di atensi dan paling lambat jumad 7 Juli 2021, laporannya sudah diterima," tegas Jerry Manafe, Selasa (6/7/2021).

Penegasan Wabup Kupang, Jerry Manafe yang didampingi Sekda Obet Laha, Kadis PMD, Charles Panie ini disampaikan saat memimpin rapat bersama para camat di Civic Center-Oelamasi.

Sebelumnya, Kadis PMD Kabupaten Kupang, Charles Panie melaprokan, bahwa dari 160 desa yang ada di Kabupaten Kupang, baru 64 desa saja yang sudah masukkan permintaan dana desa untuk tahap I.

Dalam rapat tersebut terungkap pula jika belum diserahkannya surat keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh Camat ke Dinas PMD Kabupaten, termasuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) .

Jerry Manafe meminta para camat agar jujur bekerja dengan menyampaikan kendala yang dihadapi terutama dalam melengkapi seluruh data dalam pelaksanaan Pilkades serentak 2021.

Terkait permasalahan DPS dan DPT, Jerry Manafe mengimbau setelah ditetapkan DPS, perlunya diumumkan di papan pengumuman agar dapat di lihat langsung oleh masyarakat.

Pengumuman tersebut agar bisa diteliti, diverifikasi dan divalidasi sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Misalkan nama tidak masuk dalam daftar pemilih, setelah DPS diumumkan, bisa untuk kemudian disusun daftar pemilih tambahan. Sehingga setelah memasuki tahap penetapan DPT tidak ada lagi penambahan," ujarnya.

Tahapan ini harus diperhatikan agar pelaksanan pilkades nantinya, tidak ada pemilih yang tercecer dan seluruh masyarakat desa yang memenuhi syarat sebagai pemilih, dapat memberikan hak pilih.

"Ibarat kata, orang tanam padi pasti akan tumbuh rumput, tapi kalau orang tanam rumput tidak mungkin tumbuh padi. Saya ingin, kita kerja serius, kerjasama dan kerja tuntas," harapnya.

 

FOLLOW US