• Nusa Tenggara Timur

Polda NTT Hentikan Kasus Pengrusakan Rumah Robi Mella di TTS

Christofel Baitanu | Selasa, 20/07/2021 22:11 WIB
Polda NTT Hentikan Kasus Pengrusakan Rumah Robi Mella di TTS foto_surat_ketetapan_penghentikan_kasus_pengrusakan_rumah_robi_mella

katantt.com--Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur secara resmi menghentikan penyelidikan kasus pengrusakan rumah Robi Mella di Kelurahan karang Sirih, Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Selasa (13/4/2021) lalu.

Penghentian penyelidikan kasus ini tertuang dalam surat ketetapan nomor:S-Tap/549/VII/Res1.1-10/Ditreskrimum/2021 yang ditandatangani Direskrimum Kombes Pol Eko widodo,SIK tertanggal tertanggal 13 Juli 2021 yang diperoleh media ini, Selasa (20/7/2021).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa alasan penghentian penyelidikan kasus tersebut dan tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan karena sesuai hasil penyelidikan dan gelar perkara karena kasus yang dilaporkan tersebut bukan merupakan peristiwa pidana.

Sebelumnya, Robi Mella didampingi kuasa hukumnya, Abdul Hamid, SH dari Firma Hukum ABP melapor perbuatan perusakan dan pembongkaran rumah Robi Mella ke Polda NTT pada Kamis (15/4/2021) lalu.

Laporan pidana tersebut diterima Polda NTT dengan Nomor: STTL/B/102/IV/RES.1.10./2021/SPKT tanggal 15 April 2021 yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polda NTT AKP Muhamad Fakruddin, S.Sos, M.Hum.

Terkait kasus ini, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun sempat menjalani pemeriksaan di Polda NTT terkait pengrusakan rumah Robi Mella tersebut bersama 25 pejabat Pemkab TTS lainnya.

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun sendiri merupakan salah satu kepala daerah yang terkenal jujur dan bersih dalam memimpin Kabupaten TTS meski diduga terlibat sejumlah kasus.


Kasus Diduga Melibatkan Bupati TTS Egusem Piether Tahun

1. Kasus Pembangunan RS Pratama Boking (Polda NTT)
2. Kasus Penebangan Pohon Cendana di Kantor lama Bupati TTS (Polres TTS)
3. Kasus Pencurian Jenasah Covid-19 (Polres TTS)
4. Kasus Pengadaan Internet Desa (Kejari TTS)
5. Kasus Seleksi Pejabat eselon II Pemda TTS (Polres TTS)
6. Kasus Proyek Pembangunan Radio Amanatun 1,8 FM (Kejari TTS)

*DATA OLAHAN: katantt.com

 

 

FOLLOW US