• Nusa Tenggara Timur

Kakek Pencabul Cucu di Malaka Mengaku Khilaf

Imanuel Lodja | Sabtu, 24/07/2021 18:13 WIB
Kakek Pencabul Cucu di Malaka Mengaku Khilaf ilustrasi


katantt.com--Perbuatan kurang ajar HN (65), kakek pencabul cucu akhirnya resmi dijadikan tersangka dan ditahan di sel Polsek Malaka Barat, Polres Malaka.

"Polres belum memiliki sel jadi kita titip tersangka di sel Polres Malaka Barat di Besikama," ujar Waka Polres Malaka, Kompol Ketut Saba, Sabtu (24/7/2021).

Tersangka sendiri mengaku khilaf dan mengakui semua perbuatannya.

"Iya, tersangka mengakui semua perbuatannya telah mencabuli dan memperkosa cucunya selama dua tahun," tandasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI nomor 2 tahun 2003 tentang Perlindungan anak.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.

Diberitakan sebelumnya, nasib tragis dialami B (11). Selama dua tahun, bocah sekolah dasar ini menjadi korban pencabulan kakeknya, HN (65).

Sejak tahun 2019 lalu, korban dicabuli dan diperkosa di rumah tersangka HN di Dusun Suai B, Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT.

Korban saat diperiksa polisi mengaku kalau ia menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan sejak tahun 2019 sampai dengan tanggal 13 Juli 2021.

Korban menjelaskan awal kejadiannya, saat itu korban sementara belajar di kamar dan ditunggui oleh tersangka hingga larut malam.

Karena sudah mengantuk, kemudian korban tertidur.

Akan tetapi pada waktu itu tersangka membuka rok dan celana dalam korban dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban.

Tersangka mengancam dengan menggunakan pisau jika bercerita kepada orang lain maka korban akan dibunuh.

Kejadian pencabulan dan pemerkosaan tersebut berulang kali dilakukan pada saat tersangka dengan korban dirumah sendirian.

Kasus ini sudah dilaporkan korban dan kerabatnya ke polisi setelah korban menceritakan kepada kerabatnya.

Polisi kemudian membawa korban ke rumah sakit guna menjalani visum dan diperiksa penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Malaka.

"Tersangka telah kami tangkap dan kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH MH, Rabu (21/7/2021).

FOLLOW US