• Nusa Tenggara Timur

Polri Dukung Satgas Covid-19 Awasi PPKM Level IV

Imanuel Lodja | Senin, 26/07/2021 06:06 WIB
Polri Dukung Satgas Covid-19 Awasi PPKM Level IV ilustrasi_ppkm_mikro

katantt.com--Penetapan level PPKM untuk kabupaten dan kota akan diterapkan pada 45 kabupaten dan kota di 21 Provinsi di Indonesia.

Di Provinsi NTT, penetapan level IV ini berlaku di Kupang Kota, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Timur.
Pelaksanaan PPKM level IV di wilayah NTT sejak tanggal 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021.

Menyikapi penetapan Kota Kupang, Sikka dan Sumba Timur sebagai daerah PPKM level IV, Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH MHum memberikan sejumlah atensi dan penekanan.

Ia meminta agar pelaksanaan kegiatan mempedomani aturan dari pemerintah terkait hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam setiap kegiatan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Polri, tandas Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mendukung penuh Satgas Covid-19 dan melaksanakan pengawasan dan penerapan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat, pengurangan mobilitas dan peniadaan kerumunan secara humanis dan persuasif.

"Tetapi apabila sudah diingatkan tetap melanggar maka perlu penegakan hukum dengan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas jenderal polisi bintang dua ini, Minggu (25/7/2021) malam.

Para kapolres terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM level IV diminta agar melaksanakan koordinasi antar wilayah kabupaten.

"Bila akan melaksanakan pengurangan mobilitas berupa penyekatan-penyekatan secara selektif dan prioritas serta melihat situasi dan kondisi dilapangan bila ada hal-hap yang sifatnya darurat/emergency," tambahnya.

Hal ini perlu dilakukan sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan lancar dan tidak membingungkan masyarakat.

Kapolres jajaran dan anggota diminta terus melaksanakan himbauan-himbauan dan pengawasan tentang pelaksanaan Prokes 5M dan 3 T.

"Hindari dan cegah perilaku-perilakj arogan dan kekerasan dilapangan mengingat semuanya saat ini masih dalam situasi keprihatinan bersama," himbaunya.

Selama masa PPKM level IV ini, seluruh aktivitas kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 wita.

Akan dilakukan patroli gabungan dengan melibatkan personil Polres Kupang Kota, TNI AD, Satpol PP dan team gugus tugas.

Patroli dimulai pukul 20.00 wita hingga pukul 23.00 wita dengan memberikan himbauan untuk segera kembali kerumah masing-masing.

Pertimbangan penerapan 2 kabupaten dan 1 kota di Provinsi NTT diberlakukan PPKM level IV karena peningkatan prosentase kumulatif kasus terkonfirmasi, Provinsi NTT tertinggi (77.4 persen) diluar Jawa dan Bali.

Kasus aktif terbesar mencapai 11.38 persen. Selain itu data sebaran sekuen Sars -Covid -varian of concern, kasus varian delta terbesar di NTT 40 kasus diluar Jawa dan Bali.

BOR dan konversi TT per tanggal 22 Juli 2021 di atas standar WH0 yakni kurang dari 60 persen yakni Kabupaten Sikka 76 persen, Sumba Timur 75 persen dan Kota Kupang 73 persen.

Disamping itu, presentase capaian vaksinasi di Kabupaten Sikka dan Sumba Timur dibawah rata-rata nasional.

Untuk itu, Kabupaten Sikka, Sumba Timur dan Kupang Kota dibutuhkan respon yang lebih ketat dan pengendalian mobilitas warga untuk kendalikan lonjakan kasus.

Perlunya percepatan vaksinasi di wilayah Provinsi NTT mengingat saat ini pengunaan vaksin di NTT secara nasional masih rendah.

Selain itu, pengetatan dan pengendalian secara konsisten dan terpadu atas pengaturan serta pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah- wilayah yang diberlakukan PPKM level 4 sebagaimana ditetapkan Instruksi Mendagri.

Juga menyiapkan tempat isolasi terpusat mengantisipasi lonjakan kasus dan ketersedian BOR TT pasien Covid-19 terisi penuh.

Hingga Sabtu, 24 Juli 2021, pukul 15.00 Wita, di Kota Kupang total kasus sebanyak 10.039 orang (naik sebanyak 160 orang).

Masih dirawat sebanyak 2.299 orang (naik sebanyak 121 orang). Sembuh sebanyak 7.506 orang (naik sebanyak 32 orang).

Meninggal dunia sebanyak 286 orang dengan rincian konfirmasi sebanyak 234 orang (naik sebanyak 7 orang), probable sebanyak 38 orang dan suspek sebanyak 14 orang.

FOLLOW US