• Nusa Tenggara Timur

Kembalikan Berkas, Jaksa Minta om Tinus Jalani Tes Kejiwaan

Imanuel Lodja | Senin, 26/07/2021 12:50 WIB
Kembalikan Berkas, Jaksa Minta om Tinus Jalani Tes Kejiwaan Yustinus Tanaem alias om Tinus

katantt.com--Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang mengembalikan berkas perkara pembunuhan dua gadis dengan tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus.

"Berkas dikembalikan dengan petunjuk jaksa meminta dilakukan tes kejiwaan kepada tersangka," ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, Senin (26/7/2021).

Namun tes kejiwaan ini bukan untuk mengurangi hukuman bagi tersangka. Pihaknya tetap menerapkan pasal berlapis dalam menghukum Tinus.

"Hasil observasi menunjukkan Tinus normal dan saat rekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara, Tinus menyesali perbuatannya," tandas Aldinan Manurung.

Ia mengajak masyarakat sama-sama mengawasi hingga putusan di pengadilan. Penyidik Polres Kupang sudah melimpahkan berkas pembunuhan yang dilakukan Tinus namun masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi.

"Kita berharap Tinus diberikan hukuman maksimal sehingga ada efek jera," tegasnya.
.
Direncanakan pula untuk dilakukan reka ulang kasus ini dengan melibatkan jaksa supaya melihat langsung adegan-adegan dan memperjelas perbuatan yang dilakukan tersangka.

"Kita akan rekon ulang untuk dua laporan polisi dengan melibatkan jaksa," tambahnya.

Tersangka Tinus melakukan aksinya di bulan Februari dan Mei 2021 dengan modus yang sama di lokasi yang berbeda namun dalam wilayah hukum Polsek Kupang Barat.

"Ada dua orang korban dengan usia belasan tahun. Pelaku juga menggunakan cara yang sama memperkosa, membunuh dan meninggalkan korban," tandasnya.

Tersangka pun dikategorikan sebagai predator karena aksinya dilakukan berulang kali dengan korban gadis remaja.

Selain itu, tersangka menggunakan cara mengajak korban ke suatu tempat, memaksa melakukan hubungan badan dan membunuh korban karena korban menolak melakukan hubungan badan.

Modus yang sama juga dilakukan tersangka terhadap para korban yakni berkomunikasi dengan para korban melalui media sosial facebook.

Tersangka berusaha mengaburkan dan menguburkan tindak pidana yang dilakukan dengan membuat status dan komentar di facebook.

"Namun kita bisa mengungkap tindak pidana yang menghebohkan sejak bulan Februari 2021 berkat kerja keras aparat kepolisian dan kerjasama pihak masyarakat," ujarnya.

Ia pun berjanji akan mengawal setiap proses hingga proses sidang dan pihaknya menerapkan hukuman mati bagi tersangka.

"Tersangka merupakan predator dan kami akan memberikan hukuman seberat-beratnya yakni hukuman mati," tegasnya.

Ia berjanji akan mengawal proses hingga tersangka mendapatkan hukuman mati sebab dari hasil pemeriksaan diketahui kalau tersangka memiliki perilaku menyimpang sehingga dengan mudah membunuh korban yang menolak melakukan hubungan badan.

Polisi menjerat tersangka Tinus dengan pasal 338 sub pasal 340 sub pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Tersangka juga sejak awal sudah merencanakan membunuh korban yang menolak berhubungan badan sehingga selalu membawa pisau ke mana pun pergi. "ada upaya paksaan dan pidana pemerkosaan," tandasnya.

FOLLOW US