• Nusa Tenggara Timur

Pemkot Kupang Perpanjang PPKM Level Empat

Semy Andy Pah | Selasa, 27/07/2021 06:29 WIB
Pemkot Kupang Perpanjang PPKM Level Empat Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man didampingi Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay memberi keterangan pers kepada pers terkait pemberlakuan PPKM level empat selama dua minggu minggu ke depan.

katantt.com--Kota Kupang kembali berlakukan PPKM level empat mulai tanggal 26 Juli- 2 Agustus 2021 terhadap kegiatan masyarakat Kota Kupang.

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man saat memberikan keterangan pers mengenai pemberlakuan PPKM level 4 untuk wilayah Kota Kupang, bertempat di aula Garuda Balai Kota Kupang, Senin (26/7/21).

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man mengatakan, bahwa PPKM level 4 ini adalah menindaklanjuti instruksi Mendagri yang telah dikeluarkan.

Ia menegaskan dalam pemberlakuan PPKM akan tetap berdasarkan surat edaran dari Wali Kota Kupang yang telah dikeluarkan.

Ia menyatakan tidak ada perubahan pada surat edaran yang sudah dikeluarkan namun lebih dipertegas dengan sanksi yang diberikan.

"Dalam PPKM jilid 4 ini akan lebih dipertegas dan diberikan sanksi kepada masyarakat yang masih melanggar,” ujarnya.

Selanjutnya Hermanus Man mengatakan PPKM ini akan berlaku selama 1 sampai 2 minggu ke depan di mana seluruh aktivitas masyarakat dibatasi sampai dengan pukul 21.00 wita.

"Dalam melakukan penertiban ini kita menurunkan aparat TNI, Polri dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan untuk melakukan patroli pada jam 9 malam. Jika masih ada masyarakat yang masih beraktivitas akan diberi sanksi,” kata Hermanus.

Ia juga menjelaskan bahwa bagi para pelaku usaha yang masih melakukan aktivitas maka akan ditindak tegas dengan mencabut ijin usaha.

Sementara terkait mobilisasi masyrakat ia menyampaikan bahwa para petugas akan mengecek semua warga yang keluar masuk Kota Kupang.

"Seluruh petugas akan di tempatkan di perbatasan-perbatasan kota untuk mengatur dan memeriksa seluruh warga yang masuk ataupun keluar Kota Kupang," katanya.

Ia berharap kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan agar dapat mengurangi tingkat penyebaran Covid-19.

"Kita harapkan kepada masyrakat agar jangan melakukan aktivitas keluar rumah selama masa pemberlakuan PPKM ini supaya jangan kena sanksi,” jelas Hermanus Man.

FOLLOW US