• Nusa Tenggara Timur

Sekretaris Pelti NTT, Rudy Basuki Dilaporkan ke Polda NTT

Djemi Amnifu | Selasa, 27/07/2021 07:45 WIB
Sekretaris Pelti NTT, Rudy Basuki Dilaporkan ke Polda NTT Sekretaris Pengda Pelti NTT, Rudy Basuki

katantt.com--Sekretaris Umum Pengurus Daerah Persatuan Lawn Tenis Indonesia Nusa Tenggara Timur, Rudy Basuki secara resmi dilaporkan Ferdinand Konay ke Polda NTT atas dugaan penyerobotan tanah

Laporan polisi terhadap Sekretaris Pengda Pelti NTT, Rudy Basuki ini tertuang laporan polisi nomor: LP/B/200/VII/Res/1.24/SPKT/2021 tertanggal 29 Juni 2021 terkait dugaan kasus penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHP.

Rudy Basuki sendiri sebelumnya melaporkan salah satu ahli waris pengganti Esau Konay yakni Donny Konay Cs di Polres Kupang Kota.

Gara-gara laporan Rudy Basuki ini, Donny Konay Cs kemudian ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kupang Kota namun penetapan tersangka ini kemudian digugat pra peradilan ke PN Kupang.

Hasilnya, majelis hakim PN Kupang, Rahmat Aries,SH,MH,kemudian membatalkan status tersangka Dony Konay Cs dan memerintahkan supaya obyek yang dibeli oleh Rudy Basuki dari Yuliana Lily dikembalikan.

Sekretaris Umum Pengda Pelti NTT, Rudy Basuki yang dihubungi untuk dimintai keterangan enggan berkomentar terkait gugatan pra peradilan atas Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti yang membatalkan penetapan tersangka atas Donny Konay Cs.

Rudy Basuki pun tidak menjawab saat ditanya, apakah akan mengembalikan obyek yang sudah dibeli dari Yuliana Lily karena dinilai cacat hukum.

Pasalnya, Yuliana Lily sendiri merupakan pihak yang kalah dalam perkara perebutan warisan dan tak memiliki hak atas warisan apalagi menjualnya.

Begitu pun ditanya, apakah akan melaporkan balik Yuliana Lily dan Nikson Lily karena telah melakukan penipuan dalam kasus jual beli tanah tersebut, Rudy Basuki enggan berkomentar.

 

FOLLOW US