• Nusa Tenggara Timur

Terapkan PPKM Level 3, KBM di Sumba Tengah Dilakukan Secara Daring

Imanuel Lodja | Selasa, 27/07/2021 21:17 WIB
 Terapkan PPKM Level 3, KBM di Sumba Tengah Dilakukan Secara Daring ilustrasi_kbm_daring

katantt.com--Menteri Dalam Negeri dalam instruksi nomor 26 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menetapkan Kabupaten Sumba Tengah, NTT sebagai salah satu daerah PPKM level 3.

Bupati Sumba Tengah, Paulus SK Limu pun mengeluarkan instruksi nomor Dinkes.440/ 1073/ 33.17/VII/2021 tentang PPKM level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid 19.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tersebut maka pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah dilakukan secara daring/online.

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar,

utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker dan mencuci tangan.

Pelaksanaan kegiatan makan/ minum ditempat umum yakni warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajarian dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker dan mencuci tangan.

Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya melayani delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/pertokoan dibatasi sampai pukul 21.00 wita dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan protokol yang lebih ketat.

Kegiatan konstruksi dapat 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadahan/keagamaan berjamah dengan kapasitas 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Area publik dan lokasi wisata ditutup sementara hingga wilayah tersebut aman. Olahraga dan pertandingan dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton dan suporter.

Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan} paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidanqan makanan ditempat.

Kegiatan rapat, seminar clan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional online) dan kendaraan sewa/ rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

para camat diminta agar menerapkan PPKM level 3 sampai dengan tingkat desa/kampung yang berpotensi menimbulkan penularan Covid—l9 di wilayah masing-masing.

Camat juga diminya berkoordinasi dengan seluruh unsur di Kecamatan dan desa untuk pelaksanaan PPKM level 3 serta segera membentuk Posko tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanan PPKM level 3.

Perlu pula menetapkan lokasi karantina terpusat di tingkat kecamatan dan desa dengan semua unsur yang ada.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam melaksanakan patroli dan pengawasan terhadap penerapan PPKM level 3 di masyarakat dan memberikan tindakan tegas bagi pihak yang melanggar serta memotivasi masyarakat agar mau menerima vaksin Covid-19 yang diadakan di wilayah kerja puskemas masing-masing.

FOLLOW US