• Nusa Tenggara Timur

Penyekatan Kota Kupang Diperketat, Puluhan Kendaraan Harus Putar Balik

Imanuel Lodja | Selasa, 27/07/2021 21:51 WIB
Penyekatan Kota Kupang Diperketat, Puluhan Kendaraan Harus Putar Balik Sat lantas Polres Kupang Kota melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM level 4 Covid-19 di wilayah hukum Polres Kupang Kota bersama TNI dan petugas Dishub, Pol PP dan BPBD Kota Kupang.

katantt.com--Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarak (PPKM) level 4 di Kota Kupang mulai direalisasikan.

Aparat kepolisian Satlantas Polres Kupang Kota melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM level 4 Covid-19 di wilayah hukum Polres Kupang Kota sejak Selasa (27/7/2021).

Pengawasan melibatkan puluhan anggota Polri, Dishub, Pol PP, TNI dan BPBD Kota Kupang.

Tim melakukan penyekatan dan pemeriksaan para pengendara yang memasuki wilayah Kota Kupang.

Tim melakukan pengecekan surat Prokes dan administrasi kendaraan yang dimiliki pengendara dengan tujuan yang jelas.

Di pos penyekatan Lasiana (Bimoku –batas Tarus) ada 30 kendaraan diperiksa dan sejumlah kendaraan diminta memutar balik serta puluhan orang memakai masker yang tidak tepat.

Pada pos penyekatan Penfui (Angkatan Udara- batas Baumata) sekitar 55 kendaraan diperiksa dan disuruh memutar balik.

Sementara di Pos penyekatan Belo, 45 kendaraan roda dua, roda empat, roda enam dan box diperiksa. Ada 4 kendaraan diminta memutar balik serta puluhan orang memakai masker tidak tepat.

Pos penyekatan Manulai II (Tabun) terdapat 20 kendaraan yang diperiksa.

Di Pos penyekatan Manulai II(Pelabuhan Bolok) juga terdapat 24 unit kendaraan diperiksa dan satu kendaraan diminta putar balik dan ada puluhan warga tidak tertib menggunakan masker.

Pengecekan pos penyekatan dan pemeriksaan kendaraan yang melewati setiap pos di 5 titik di wilayah Kota Kupang dilakukan pada malam hari.

"Kita menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang melewati Pos penyekatan di wilayah Kota Kupang," ujar Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, SIK selaku penanggungjawab kegiatan, Selasa (27/7/2021) malam.

Para pengendara sudah mulai tertib dan mengikuti isyarat petugas yang memberhentikan kendaraan.

Kegiatan ini merupakan kegiatan Pemberlakuan Surat Edaran Walikota Kupang nomor 046/HK.443.1/VII/2021 tentang lerpanjangan Kedua atas penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Kupang untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang diberlakukan pada tanggal 27 Juli 2021 s/d tanggal 2 Agustus 2021.

Seiring dengan PPKM level 4 ini maka terdapat 5 lokasi penyekatan yaitu 5 pintu masuk ke dalam Wilayah Kota Kupang yakni Lasiana (Bimoku batas Tarus).

Penfui (AngkatanUdara Batas Baumata), Belo, Manulai 2 (Perempatan Jalur 40). Alak (Pertigaan Lantamal dari Pelabuhan Bolok).

Satuan tugas gabungan melakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas muat kendaraan dan wajib memakai masker serta mentaati protocol kesehatan lainnya bagi sopir, awak dan /atau penumpang.

Satgas gabungan memberhentikan kendaraan di jalan baik kendaraan pribadi maupun umum termasuk roda 2 dan menurunkan seluruh penumpang, pengendara, sopir dan awak untuk dilakukan pemeriksaan.

Bagi pelaku perjalanan darat yang akan masuk ke dalam Kota Kupang, satgas gabungan memeriksa jumlah kapasitas penumpang sesuai ketentuan.

Satgas memeriksa pelaku perjalanan darat (pengendara motor, sopir, awak dan/atau penumpang) untuk memakai masker.

Satgas juga memeriksa suhu tubuh seluruh pelaku perjalanan darat menggunakan thermogun sesuai ketentuan.

Seluruh pelaku perjalanan darat harus menunjukan kartu vaksin minimal tahap 1, hasil rapid antigen H-1.

Petugas Dishub dibantu Satpol PP melakukan pendataan kepada seluruh pelaku perjalanan darat.

Satgas bisa mengarahkan kembali pelaku perjalanan darat untuk melanjutkan perjalanan apabila sudah dilakukan seluruh pengecekan (Pengecekan suhu dan Pendataan).

Bagi warga yang bukan penduduk Kota Kupang apabila suhu tubuh di atas 37,80 derajat maka yang bersangkutan dilarang masuk wilayah Kota Kupang dan diarahkan untuk kembali ke daerah asal.

Bagi warga Kota Kupang yang masuk kembali kedalam wilayah Kota Kupang apabila suhu tubuh di atas 37,80 derajat, maka diarahkan ke petugas kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Apabila suhu tubuh di bawah 37,80 C maka diarahkan masuk ke dalam wilayah Kota Kupang, dengan tetap wajib mentaati protokol kesehatan.

Bagi pelaku perjalanan darat yang ke luar Kota Kupang, Satgas memeriksa jumlah kapasitas penumpang sesuai ketentuan dan wajib memakai masker.

Pembatasan secara ketat dilakukan pada tanggal 30 Juli-1 Agustus 2021 untuk membatasi pelaku perjalanan tidak diperbolehkan melintas masuk dan keluar Kota Kupang.

Pengecualian bagi warga yang bekerja pada sektor esensial (pelayanan publik) dan kritikal (esehatan, keamanan dan trantib).

Bagi petugas penanganan bencana Energi (PLN), logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat makanan dan minuman termasuk penunjang ternak/hewan pemeliharaan.

Bagi pelaku perjalanan keluar dan masuk Kota Kupang pada hari Jumat, tanggal 30 Juli-Minggu 1 Agustus 2021 yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal.

Yang tidak secara kasat mata terlihat dengan jelas terkait dengan bidang tugas yang dilakukan, maka petugas gabungan dapat meminta pelaku perjalanan dimaksud untuk menunjukan bukti bahwa ia bekerja pada sektor dimaksud seperti KTA, KTP, surat tugas atau bukti lainnya yang dapat dipertangungjawabkan.

Jika tidak maka Satgas melarang yang bersangkutan untuk melintas keluar maupun masuk ke dalam Kota Kupang.

FOLLOW US