• Nusa Tenggara Timur

Berkas Kasus Pencabulan di Manggarai Timur Dinyatakan Lengkap

Wilibrodus Jatam | Kamis, 05/08/2021 07:08 WIB
 Berkas Kasus Pencabulan di Manggarai Timur Dinyatakan Lengkap  Kapolres Matim, AKBP Arie Siswanto didampingi Kasat Reskrim Polres Matim Ipda Agustian Sura Pratama, STrK dan Kasi Propam Polres Matim Ipda Ida Bagus Adi Negara saat menggelar jumpa pers.

katantt.com--Kasus pencabulan yang ditangani Polres Manggarai Timur dengan tersangka berinisial HD dinyatakan lengkap alias P21 sehingga akan segera dilimpahkan ke Kejari Manggarai guna proses hukum selanjutnya.

"Kasus Pencabulan anak dengan laporan polisi nomor: LP/47/IV/2021/NTT/M`Rai Timur telah ditangani Satuan Reskrim Polres Matim sejak bulan Mei 2021," kata Kapolres Manggarai Timur (Matim) AKBP Nugroho Arie Siswanto,SH, kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Kapolres Matim, AKBP Arie Siswanto didampingi Kasat Reskrim Polres Matim Ipda Agustian Sura Pratama, STrK dan Kasi Propam Polres Matim Ipda Ida Bagus Adi Negara menambahkan bahwa penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejari Manggarai.

Kasus pencabulan ini sendiri dilakukan oleh tersangka HD kepada anak tirinya (AN) di kediamannya di Nanga Lanang Desa Desa Bea Ngencungh, Kecamatan Rana Mese.

"Tersangka (HD) merupakan ayah tiri dari korban (AN)," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tersangka HD dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

FOLLOW US