• Nusa Tenggara Timur

Ingkar Janji, Pasangan Suami Istri di Kupang Dipolisikan

Imanuel Lodja | Jum'at, 13/08/2021 12:31 WIB
Ingkar Janji, Pasangan Suami Istri di Kupang Dipolisikan Pengacara Yanti Siubelan bersama kliennya David Fransiscus Kenenbudi menunjukkan putusan PN Kupang yang memerintahkan pasutri di kota Kupang membayar piutang dan SP2HP kasus penipuan yang dilaporkan ke Polres Kupang Kota.

katantt.com--Pasangan suami istri (Pasutri) Ully Jonathan Riwu Kaho-Rosca Leonita Riwu Kaho dilaporkan ke Polres Kupang Kota atas kasus pidana penipuan dan penggelapan.

Kasus ini dilaporkan David Fransiscus Kenenbudi (45), warga RT 01/RW 01, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang melalui laporan polisi nomor LP/B/263/IV/201/SPK Resor Kupang Kota tanggal 21 April 2021.

Pelapor David Fransiscus Kenenbudi melalui kuasa hukumnya, Yanti Siubelan, SH merasa kurang puas dengan kinerja aparat penyidik Polres Kupang Kota karena terkesan penanganan kasus diperlambat.

David didampingi penasehat hukumnya kepada wartawan, Jumat (13/8/2021) menyebutkan kalau David berperkara dengan Pasutri ini sejak tahun 2015 lalu dengan membuat laporan kasus penipuan yang dilakukan Pasutri ini.

"Karena laporan kasus pidana di Polda belum berujung karena jaksa mengembalikan berkas dengan status P19 namun belum dilengkapi penyidik Polda NTT. maka kami ajukan perkara perdata karena terlapor wanprestasi atas hutang piutang dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang," tandas Yanti Seubelan, SH.

Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Tjokorda Putra Budi Pastima, SH MH dalam putusannya nomor 30/Pdt.G.S/2020/PN KPG pada tanggal 21 Desember 2020 memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (David) untuk sebagian.

"Menyatakan hukum bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi," demikian salah satu bunyi putusan tersebut.

Untuk itu tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar/mengganti kerugian kepada penggugat sejumlah Rp 210.709.248 setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan apabila para tergugat tidak melaksanakan pembayaran sejumlah uang tersebut setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Maka harta kekayaan milik para tergugat dapat disita untuk mencukupi membayar sejumlah uang sebagai pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 376.000.

"Namun hingga saat ini, para tergugat belum beritikad baik melaksanakan putusan ini dan belum membayar uang Rp 210.709.248 sesuai putusan pengadilan tersebut," tandasnya.

Pada tanggal 27 Maret 2021, dilakukan pertemuan pertama antara David dengan Rosca setelah putusan di Moca Cafe. "Saat itu Rosca berjanji akan membayar pada tanggal 5 April 2021. Lalu alasan badai Seroja sehingga tunda pada tanggal 8 April 2021. Lalu melalui whatsapp ke pengacara, tunda lagi ke tanggal 17 April 2021 sampai kemudian tidak ada kabar," ujar David didampingi penasehat hukumnya.

Pada Rabu (21/4/2021), David dan pengacara ke kampus PGRI untuk bertemu dengan Ully Jonathan Riwu Kaho. "Dia (Ully Jonathan Riwu Kaho merasa tidak punya tanggung jawab, malah menghina," tandas David.

David dan pengacara memilih membuat laporan polisi pada hari itu juga dan baru pada tanggal 10 Mei 2021 dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk klarifikasi di Polres Kupang Kota.

"Pada tanggal 30 Juni 2021, kami selaku pelapor diundang penyidik ke polres Kupang Kota untuk menyampaikan niat Rosca," tambahnya.

Hal ini diikuti keluarnya SP2HP pada tanggal 30 Juli 2021. "SP2HP yang dikirim ke pengacara tertanggal 5 Juli 2021. Pada tanggal 30 Juli, melalui whatsapp, penyidik berjanji dilakukan gelar perkara pada tanggal 6 Agustus 2021, namun tidak pernah terjadi," tandasnya.

Penyidik, tandas Jacoba Yanti Siubelan, SH berjanji memanggil terlapor Ully Jonathan Riwu Kaho sebelum dilakukan gelar perkara namun hingga saat ini tidak pernah dilakukan.

"Seolah-olah dia (Ully Jonathan Riwu Kaho Red) kebal pada hukum. Tolong penyidik segera tindak lanjuti. SP2HP hanya berjalan di tempat padahal kita butuh langkah konkrit. Jangan terkesan ada sesuatu tetapi kita minta prosesnya berjalan cepat," tegas Yanti lagi.

FOLLOW US