• Nusa Tenggara Timur

Calon Kades Berstatus Mantan Mesti Kantongi Surat Bebas Temuan

Wilibrodus Jatam | Selasa, 31/08/2021 12:18 WIB
 Calon Kades Berstatus Mantan Mesti Kantongi Surat Bebas Temuan Sipri Jamun

katantt.com--Pemerintah Kabupaten Manggarai membuat aturan teknis bagi warga yang hendak maju dalam Pilkades tahun ini. Salah satunya, berupa ketentuan bagi mantan Kades yang mau maju lagi, yakni harus mengantongi bebas temuan dari Inspektorat Daerah.

Seperti disampaikan Kadis PMD Manggarai, Sipri Jamun, Senin (30/8/2021), syarat teknis untuk para calon kepala desa cukup banyak. Salah satunya yang sempat ramai dibicarakan di DPRD Manggarai adalah tentang calon Kades yang berstatus mantan. Syaratnya, harus mengantongi bebas temuan Inspektorat Daerah.

"Syarat itu harus dipenuhi para calon. Tidak kantongi surat itu, calon Kades status mantan sudah pasti tidak bisa maju," ujar Jamun

Dikatakan, dasar aturan teknis itu ada dalam penjelasan atas peraturan bupati tentang penyelenggaraan Pilkades di Manggarai. Regulasi itu sudah disosialisasikan dan panitia Pilkades diharapkan menaati betul aturan-aturan teknis itu.

Menurut Sipri, aturan itu tidak membatasi hak siapapun dalam masyarakat untuk maju dalam Pilkades. Aturan itu penting untuk kepentingan integritas dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa nantinya.

Dalam Pilkades tahun ini, lanjut  Sipri Jamu, ada beberapa warga yang berstatus mantan Kades mau maju lagi. Untuk para mantan itu tidak dibatasi haknya, tetapi harus memenuhi syarat teknis itu. Kalau tidak memenuhi syarat itu jelas tidak bisa maju dalam Pilkades sekarang.

"Silakan mendaftar dan para kades itu jelas memiliki rekam jejak di Inspektorat Daerah" pungkasnya

Ditanya tentang calon dari incumbent, Sipri menjelaskan, untuk Pilkades sekarang tidak yang berstatus incumbent. Kalau ada, sudah pasti calon itu harus juga mengantongi surat bebas temuan dari Inspektorat.

Sebelumnya Wabup Heri Ngabut mengatakan, ketentuan tidak dicabut. Karena itu, syarat teknis itu tetap berlaku dalam Pilkades tahun ini. Karena itu, panitia Pilkades harus mematuhi aturan teknis yang berkaitan dengan syarat maju dalam Pilkades tahun ini.

"Aturan tentang surat bebas temuan itu hanya berlaku untuk calon status mantan. Silakan proses di Inspektorat Daerah surat itu," katanya.

FOLLOW US