• Nusa Tenggara Timur

Wagub NTT Kukuhkan Satgas SPIP Terintegrasi Lingkup Pemprov NTT

Semy Andy Pah | Jum'at, 10/09/2021 16:56 WIB
 Wagub NTT Kukuhkan Satgas SPIP Terintegrasi Lingkup Pemprov NTT Wagub NTT, Josef Nae Soi mengukuhkan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Provinsi NTT.

katantt.com--Wakil Gubernur NTT, Drs. Josef A. Nae Soi, MM mengukuhkan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Provinsi NTT.

"Satgas SPIP terintegrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT ini diharapkan fokus melaksanakan tugas dalam pengendalian intern pemerintah. Sehingga tujuan dari reformasi birokrasi di Provinsi NTT dapat berjalan dengan baik yang berdampak terwujudnya optimalisasi dan peningkatan pelayanan publik," kata Josef Nae Soi, Jumat (10/9/2021).

Josef menjelaskan, penyelenggaraan SPIP harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan resiko, dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

"Proses penyelenggaraan SPIP ini berfokus pada tiga komponen yaitu kualitas dan tujuan, penyelenggaraan struktur dan proses, serta pencapaian tujuan yang mencerminkan hasil dari penyelenggaraan SPIP," katanya.

Selain itu, penetapan tujuan dilakukan untuk memastikan tujuan dan sasaran yang ditetapkan sesuai mandat organisasi dengan berorientasi pada hasil dan mempertimbangkan isu-isu strategis.

"Begitu pula dalam penyelenggaraan struktur dan proses dilakukan terhadap lima unsur pengendalian antara lain lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern," tambahhya.

Menurut Josef, ada tiga poin penting yang berkaitan dengan tugas Satgas SPIP yakni menyelenggarakan, melaporkan dan melakukan penilaian mandiri atas penyelenggaraan SPIP pada perangkat daerah lingkup Pemprov NTT.

Selain itu, melakukan penjaminan kualitas atas hasil penilaian mandiri penyelenggaraan SPIP oleh perangkat daerah dan Melakukan evaluasi atas hasil penilaian mandiri dan penjaminan kualitas penyelenggaraan SPIP pemerintah Daerah.

"Saya meminta kepada semuanya, mari kita bersama-sama melakukan kegiatan manajemen modern dengan plan, do, check, action. Bekerja keraslah untuk menjadi baik dan bekerja lebih keras agar menjadi yang terbaik," tegasnya.

Pengukuhan SPIP ini guna memberikan kesamaan arah dan persepsi bagi penyelenggara SPIP sebelum melaksanakan tugasnya serta menindaklanjuti peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPIP Teritegrasi Pemerintah Provinsi NTT dan Keputusan Gubernur Nus Tenggara Timur nomor 326 tahun 2021 tentang SPIP terintegrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.

FOLLOW US