• Nusa Tenggara Timur

Pulang Pesta, Pemuda di Kupang Dibacok Hingga Sekarat

Imanuel Lodja | Rabu, 15/09/2021 17:26 WIB
Pulang Pesta, Pemuda di Kupang Dibacok Hingga Sekarat Rivaldo Mali Taek alias Ivan dengan luka bacokan di punggung.

katantt.com--Seorang pemuda teridentifikasi bernama Rivaldo Mali Taek alias Ivan (18), warga Jalan Timor Raya, RT 17/RW 08, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang sekarat usai dibacok.

Ivan harus dirawat selama 5 hari di RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang karena mengalami luka tikaman di bagian belakang sebelah kiri dan harus menjalani operasi mengeluarkan cairan dan darah dari paru-paru.

Ia ditikam saat pulang pesta akhir pekan lalu di rumah Simon Tanone di dalam lokasi kolam Oenaik, Desa Camplong II Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Ivan mengaku ditikam oleh Alexandro Naikteas (16), warga Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Diperoleh informasi kalau awalnya pelaku Alexandro Naikteas bersama Yustinus Unu, Aldy Dully, Gibe Kadafuk dan Remon Lambey hadir juga di tempat pesta dan duduk di luar tenda pesta.

Korban yang duduk dengan rekannya ternyata salah paham dengan pelaku sehingga korban memaki salah seorang rekan pelaku yang juga sedang duduk.

Saat itu korban mengancam akan menghadang Gibe Kadafuk dan beberapa rekan pelaku yang tinggal di Kelurahan Naibonat, Kabupaten Kupang.

Korban dan rekan-rekannya memilih pulang dari tempat pesta. Gibe Kadafuk mengajak Yustinus Unu serta Remon Lambey untuk mengantar pulang rekan mereka yang tinggal di Kelurahan Naibonat agar tidak dihadang korban cs karena mereka harus melintasi rumah korban.

Gibe Kadafuk membonceng rekannya, sedangkan pelaku, Alexandro, Yustinus Unu dan Remon Lambey sama-sama menumpang satu sepeda motor yang dikendarai Remon sedangkan Aldy dengan sepeda motor lain.

Sepeda motor pelaku cs dan sepeda motor korban beriringan. Saat tiba di depan rumah korban di depan Pasar Lili, Kelurahan Camplong I sepeda motor korban berhenti.

Gibe juga menghentikan sepeda motornya dan pelaku Alexandro melihat Gibe bertengkar dengan korban. Sepeda motor yang dikendarai Remon juga berhenti sehingga pelaku dan Yustinus turun dan menghampiri korban.

Pelaku Alexandro emosi sehingga menendang korban satu kali mengenai perut korban. Pelaku juga melihat Aldy Dully ikut memukul korban dengan tangan kanan mengenai kepala bagian belakang.

Pelaku kemudian mencabut pisau yang sudah dibawanya dari pinggang sebelah kanan dan menikam korban satu kali di punggung.

Korban pun lari meninggalkan lokasi kejadian dan masuk ke rumahnya. Sementara pelaku cs kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Karena takut dengan orang tuanya, korban langsung mencuci baju yang berdarah dan tidur.

Ia tidak nyaman karena dada sakit sehingga melaporkan kepada orang tua nya kalau ia ditikam sehingga dilarikan ke rumah sakit.

Ia harus mendapat beberapa jahitan, namun harus menjalani operasi mengeluarkan cairan dan darah pada paru-paru.

Korban pun dirawat intensif di RSUD Naibonat selama 5 hari dan belum diperiksa polisi.

Saat ditemui di kediamannya, Rabu (15/9/2021) mengaku kalau ia ke tempat pesta bersama tiga rekannya.
"Ditempat pesta kami sempat minum miras tapi tidak mabuk," ujarnya.

Saat pulang ia bertemu pemuda lain dan menanyakan keberadaan mereka namun karena tidak menjawab maka korban pun memaki pemuda tersebut. "Saya bukan maki pelaku," ujarnya.

Korban sempat meminta maaf kepada pemuda yang dimaki namun ia tidak dimaafkan.

Korban dan rekannya memilih pulang dan sempat duduk di depan rumah korban hingga pelaku cs datang.

Saat itu korban menghadang sepeda motor pelaku cs karena ingin minta maaf namun korban justru dikeroyok dan ditikam.

"Saat pelaku mau tikam yang kedua kalinya, saya lari masuk rumah sampai pelaku kabur. Karena takut dimarahi kakek saya maka saya langsung cuci baju yang ada darah," ujarnya.

Terpisah Kapolsek Fatuleu, Iptu Marthen Lasiko yang dikonfirmasi Rabu (15/9/2021) mengaku kalau pelaku dan korban sama-sama mabuk minuman keras dan diduga tersinggung saat senggolan ketika acara bebas.

"Tersinggung di tempat pesta, senggolan waktu pesta. Korban maki n pelaku tersinggung," ujarnya.

Ia mengakui korban ditikam di depan rumahnya saat korban di depan rumah. "Ini termasuk penganiayaan berat," tandas mantan Kasat Tahti Polres Kupang Kota ini.

Disebutkan kalau pisau merupakan milik pelaku dan sudah diamankan. Polisi sudah membawa korban menjalani visum dan mendatangi lokasi kejadian. "Korban belum kita periksa karena masih dirumah sakit," tambahnya.

Karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur maka penanganan selanjutnya dilimpahkan ke unit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang.

"Pelaku dan saksi-saksi sudah diperiksa namun karena pelaku merupakan anak dibawah umur maka belum ditahan," tandasnya.

Namun polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penaniayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

 

FOLLOW US