• Nusa Tenggara Timur

Pelaku Mengaku Curi Anjing untuk Hidupi Istri dan Anak

Imanuel Lodja | Rabu, 15/09/2021 17:40 WIB
Pelaku Mengaku Curi Anjing untuk Hidupi Istri dan Anak Pelaku Pencuri Anjing, Boby Robert Nalle alias Botol

katantt.com--Miris mendengar pengakuan Boby Robert Nalle alias Botol (39), warga RT 03/RW 02, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang yang diamankan polisi karena mencuri anjing dengan cara memberikan racun.

Kasus ini sudah ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor: LP/B/113/IX/2021 Sektor Oebobo, tanggal 15 September 2021.

Salah satu korban adalah Shanny Valentin Koamesah (32), seorang pengacara yang juga warga Jalan Swakarya 1, RT 012/RW 003, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Dari ketiga anjing tersebut adalah milik Shanny 1 ekor, Nimrot Foeh 1 ekor dan Epafriditus Sampada 1 ekor.

Saat diperiksa polisi di Polsek Oebobo, pelaku mengaku mencuri anjing dengan cara memberi ramuan berupa campuran racun hama tumbuhan dan potongan ikan tongkol yang sudah digoreng

Ia merencanakan matang-matang aksinya dengan menyiapkan bahan-bahan racun yang dipakai untuk meracuni ternak anjing.

Pelaku ke toko Tani, kemudian membeli racun hama pembasmi tanaman merk "Dupon Lannate".

Pelaku kemudian menggoreng ikan tongkol dan kemudian mencampurkan racun tersebut.

Selanjutnya pelaku jalan-jalan melihat target dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah nomor polisi DH 2440 HC milik pelaku.

Ia kemudian ke lokasi kejadian di jalan Swakarya I, RT 12/RW 03, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Pelaku membuang umpan racun yang sudah diracik dengan ikan tongkol goreng.

Tiga ekor anjing sasaran memakan umpan tersebut dan selang beberapa saat ketiga ternak anjing tersebut mati.

Lalu pelaku mengambil anjing tersebut dan menyimpan dalam kantong kresek warna merah.

Pada saat membawa anjng yang sudah mati ia ditangkap warga dan kemudian diamankan di Polsek Oebobo.

Secara terus terang pelaku mengaku melakukan aksinya mencuri anjing untuk dijual untuk mendapatkan uang sehingga bisa membiayai hidup istri dan anak pelaku.

Polisi sudah mengamankan barang bukti 3 ekor anjing, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah DH 2440 HC milik pelaku, plastik kresek warna merah milik pelaku serta satu bungkus racun pembasmi hama tumbuhan merk Dupon Lannate milik pelaku.

Pelaku pun sudah diamankan dalam Rutan Polsek Oebobo dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 e sub pasal 362 KUHP.

Botol diamankan karena meracuni ternak anjing milik warga dengan memberikan racun `potas`.

Ada tiga ekor anjing peliharaan warga di Jalan Swakarya, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang yang mati diracun pelaku karena hendak dicuri.

Botol diketahui sudah beberapa kali melakukan aksinya di sekitar Kota Kupang yakni mencuri anjing milik warga dengan cara diracun.

Botol kembali beraksi pada Rabu (15/9/2021) subuh sekitar pukul 03.00 wita di Jalan Swakarya I, RT 12/RW 03, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

 

 

FOLLOW US