• Nusa Tenggara Timur

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Rote Ndao

Imanuel Lodja | Kamis, 16/09/2021 00:05 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Rote Ndao Jajaran Polsek Pantai Baru dan Polsek Rote Timur sukses membekuk pelaku dan mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian.

katantt.com--Kerja keras aparat keamanan Polsek Pantai Baru dan Polsek Rote Timur mengejar pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Rote Ndao, NTT membuahkan hasil.

Rabu (15/9/2021) petang, polisi menangkap Elkan Marsel Mulik (17), warga Dusub Leteklain, Desa Matasio, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Pelaku diamankan di Dusun Boidanon, Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao. Saat itu pelaku sedang duduk di pinggir jalan dengan teman pelaku, Mekris Hae.

Selain menangkap pelaku, Tim dari Polsek Pantai Baru dan Polsek Rote Timur mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.

Pelaku kemudian dibawa ke mako Polsek Pantai Baru untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Jems Mbau, S.Sos saat dikonfirmasi Rabu (15/9/2021) malam menyebutkan kalau pada Senin (13/9/2021), sekitar pukul 02.00 wita, pelaku Elkan Marsel Mulik mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban Viktoria Manafe di Dusun Oekima, Desa Oebau, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.

"Setelah mencuri, pelaku mengendarai sepeda motor curian menuju Dusun Busadaelaen, Desa Hundihopo, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao," ujarJems Mbau.

Selasa (14/92021), sekitar pukul 16.00 wita pelaku dicegat oleh personel Polsek Rote Timur di pertigaan Eahun, Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Namun pelaku berhasil meloloskan diri dengan berlari menuju ke dalam hutan.

Kemudian pada Rabu (15/9/2021) subuh sekitar pukul 02.00 wita, pelaku Elkan Marsel Mulik kembali beraksi.

Ia mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik Melkianus Likan nomor polisi DH 4057 GD yang diparkir di Dusun Kilubakoe, Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Pelaku kemudian mendorong sepeda motor curian hingga di depan Bengkel milik Don Panala.

Selanjutnya pelaku membongkar pintu belakang bengkel dan masuk ke dalam bengkel lalu mengambil barang-barang di dalam bengkel.

Setelah itu pelaku menuju lokasi hutan Naoina yang terletak di Desa Edalode, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.

Pelaku menginap di dalam hutan dan sekitar pukul 09.00 wita, pelaku menuju Ba`a, ibukota Kabupaten Rote Ndao.

Setelah kembali dari Ba`a, pelaku langsung menuju Dusun Soao, Desa Daima, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao.

Siang hari sekitar pukul 13.00 wita pelaku kembali ke Dusun Boidanon Desa Serubeba Kecamatan Rote Timur.

Saat duduk di pinggir jalan dengan teman pelaku Mekris Hae, polisi langsung menangkap pelaku.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DH 4487 BT milik korban Viktoria Manafe, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih DH 4057 GD milik korban Melkianus Likan.

Ada pula 14 botol cat semprot merk VR berbagai warna, satu buah shock belakang motor matic, satu buah kenalpot racing, satu unit kliper elektrik, satu set lengkap alat cukur rambut listrik, 8 bungkus roller motor matic merk Honda, satu buah kampas rem belakang, 5 buah kunci ring berbagai ukuran 11 bungkus lampu LED, 5 buah pentil tubles, dua buah vanbelt.

Berikut satu botol oli mpx 2, satu botol oli gear, 6 botol minyak rantai, 2 buah tutupan variasi roda, satu buah variasi cakram motor, 2 tabung variasi minyak rem dan 2 buah keran minyak variasi motor Honda Supra yang dicuri pelaku dari bengkel milik Don Panala di Dusun Kilubakoe, Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur.

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pantai Baru," ujar Jems Mbau.

Sementara itu sepeda motor Honda Beat warna putih milik Melkianus Likan telah diubah warnanya oleh pelaku menjadi campur hitam.

FOLLOW US