• Nusa Tenggara Timur

Ini Fakta-Fakta Pengungkapan Kasus Prostitusi Online di Kota Kupang

Imanuel Lodja | Senin, 20/09/2021 05:40 WIB
Ini Fakta-Fakta Pengungkapan Kasus Prostitusi Online di Kota Kupang HP yang dipakai melakukan transaksi melalui aplikasi mi chat

 

 

katantt.com--Aparat keamanan kembali mengamankan para pelaku prostitusi online di Kota Kupang. Polisi dari Raimaw Pleton 3 Direktorat Sabhara Polda NTT mengamankan 4 remaja pelaku prostitusi online, Sabtu (18/9/2021) dinihari.

Ini sejumlah fakta dari pengungkapan kasus porstitusi online:

1. Temukan 4 remaja

Dalam pengungkapan kasus yang dipimpin Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra, S.Tr.K yang juga merupakan Danton Raimas 3 merangkap Danton Dalmas 2 Kompi 2 Direktorat Sabhara, Polda NTT, polisi menemukan 4 remaja di 2 kamar berbeda.
Mereka yang diamankan polisi yakni BH alias Boni (18), warga Jalan Tuak Daun Merah (TDM) II, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

YS alias John (18), warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo. Sementara dua remaja putri yakni AM alias Anjel (17), warga Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang dan FM alias Siska (18), warga Kelurahan Lirak, Kabupaten Belu, NTT.

2. Temukan dalam kamar mandi

4 remaja masing-masing 2 orang pria dan 2 orang remaja putri diamankan di dua kamar berbeda di home stay Petra, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Di salah satu kamar, polisi mendapati ruangan kamar dalam keadaan kosong namun seperti baru habis dipakai.

Polisi berusaha memeriksa kamar mandi namun dalam keadaan terkunci. Polisi meminta orang dalam kamar mandi membuka pintu kamar mandi. Begitu pintu kamar mandi dibuka, polisi mendapati ada dua remaja putri dan satu pria dalam kamar mandi.

Mereka yang ditemukan dalam kamar mandi masing-masing Anjel, Siska dan John. Polisi memeriksa kamar lain dan mendapati Boni sedang bersembunyi dalam kamar mandi di kamar lain.

3. Amankan saat patroli

Saat petugas kepolisian melakukan patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban di wilayah Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.
Aparat kepolisian melihat 2 orang pria berlari menuju homestay Petra, Kelurahan Oebufu.
Petugas kemudian mengejar dan memeriksa kamar homestay Petra.
Polisi kemudian menunjukkan surat perintah tugas patroli kemudian menginterogasi dan memeriksa keempat remaja ini.

4. Amankan handphone berisi aplikasi prostitusi online

Polisi juga mengamankan 3 unit handphone milik para remaja ini.
Kemudian polisi memeriksa dan menyelidiki isi chat dalam handphone.
Setelah diselidiki melalui handphone yang diamankan petugas, polisi mendapati aplikasi mi chat untuk prostitusi online.

5. Mucikari sekaligus pacaran

Selain terdapat bukti transaksi prostitusi online, polisi juga mengetahui kalau Boni dan John adalah mucikari yang menawarkan Anjel dan Siska kepada orang lain.

Boni juga diketahui berpacaran dengan Anjel dan mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Namun Boni justru tega `menjual` Anjel ke pria lain melalui aplikasi mi chat dan menawarkan ke sejumlah pria dengan tarif bervariasi.

Petugas kepolisian kemudian mengamankan 2 orang laki laki sebagai mucikari dan 2 orang perempuan sebagai pelaku/tersangka prostitusi online. Polisi pun membawa mereka ke SPKT Polda NTT untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Dua remaja masing-masing Anjel dan Siska juga diketahui merupakan anak dibawah umur.

6. Janji menikah

Polisi kemudian melakukan mediasi. Orang tua Boni dan Anjel dihadirkan. Karena sudah beberapa kali berhubungan badan maka Boni dan Anjel berjanji menikah. Sementara John dan Siska masih dalam proses. Kasus ini masih ditangani pihak Polda NTT.

 

FOLLOW US