• Nusa Tenggara Timur

Setelah Kalah Pra Peradilan Kapolda NTT, Pit Konay Malah Minta Tunda Pelimpahan ke Jaksa

Djemi Amnifu | Rabu, 22/09/2021 12:04 WIB
Setelah Kalah Pra Peradilan Kapolda NTT, Pit Konay Malah Minta Tunda Pelimpahan ke Jaksa Surat Pit Konay (palsu) kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

katantt--Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini seakan cocok dialamatkan kepada status hukum Pit Konay (palsu) alias Piter Johannes.

Bagaimana tidak! Baru, Selasa (21/9/2021) kemarin, Pengadilan Negeri Kupang menolak gugatan Pra Peradilan Piet Konay (palsu) kepada Kapolda NTT atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Kini, Pit Konay (palsu) malah meminta penundaan pelimpahan berkas tahap kedua ke jaksa yang sedianya dilaksanakan Rabu (22/9/2021).

Permintaan Piet Konay (palsu) alias Piter Johannes ini tertuang dalam surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT tertanggal 22 September 2021 yang berhasil diperoleh media ini.

Dalam surat tersebut, pria kelahiran Baun, 4 Juni 1948 yang beralamat di RT 13/RW 03 Kelurahan Nunleu Kecamatan Kota Raja-Kota Kupang ini memohon kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT supaya untuk sementara menunda
penyerahan tahap kedua ke Kejati NTT.

Dalam surat tersebut, Pit Konay (palsu) beralasan sementara dalam keadaan sakit Covid-19 dengan melampirkan surat dari Lab Klinik Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.

Pit Konay (palsu) alias Piter Johannes sendiri ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal 385 ke 1e KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

Kasus ini berawal dari transaksi jual beli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi berlokasi di Danau Ina, RT 11/RW 03 Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima oleh Marthen Benu dan Melki Kase dari Elimelek Sutay.

Elimelek Sutay yang mendapat surat kuasa dari Pit Konay (palsu) sendiri, sudah terlebih dahuku ditetapkan tersangka dan sementara duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di PN Kupang dalam kasus ini.

Sementara Marthen Konay selaku juru bicara ahli waris Esau Konay mendesak Polda NTT segera mengirim berkas Pit Konay (palsu) ke Kejati NTT untuk segera dilimpahkan ke PN Kupang. Pasalnya, biar kasus ini menjadi terang benderang.

"Tidak ada alasan bagi Pit untuk meminta penundaaan pelimpahan tahap kedua ke Kejati NTT. Kita ingin kasus ini cepat disidangkan, biar hakim yang memutuskan status hukum Pit Konay (palsu)," tegas Marthen Konay.

 

FOLLOW US