• Nusa Tenggara Timur

Kakek Pelaku Cabul di TTS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja | Kamis, 07/10/2021 14:50 WIB
 Kakek Pelaku Cabul di TTS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara ilustrasi

katantt.com--Akhirnya, Felipus Sanam alias Lipus (66), kakek yang mencabuli cucu kandungnya akhirnya ditahan polisi di Rutan Polres TTS hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ia melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap cucu nya secara berulang–ulang kali yaitu sejak bulan Mei 2021 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2021 di dalam kamar tidur milik pelaku di Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban cucu kandung dari pelaku yang selama ini tinggal sama-sama dalam satu rumah," tandas Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, SH, Kamis (7/10/2021).

Lipus (66), warga Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tega mencabuli dan menyetubuhi cucu kandungnya sendiri.

Aksi bejat sang kakek dilakukan sejak awal Mei 2021 hingga akhir bulan Agustus 2021.

Korban adalah cucu kandung pelaku, RJJS (16), siswi kelas III SMA di Kabupaten TTS.

Selama ini korban tinggal bersama pelaku. Sementara orang tua korban tinggal di desa yang sama agak jauh dari rumah pelaku.

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini sudah dilaporkan let polisi di Polres TTS sesuai laporan polisi nomor: LP/B /211/VIII/2021/SPKT Polres TTS Polda NTT.

Korban mengaku kalau ia disetubuhi sang kakek secara berulang kali di kamar sang kakek di Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS..Awalnya pada pada awal bulan Mei 2021, sekitar pukul 20.00 wita, korban sedang baring–baring di dalam kamar tidurnya.

Kemudian pelaku datang memanggil korban, namun korban tidak menjawab panggilan pelaku. Pelaku langsung mendorong pintu kamar korban lalu masuk dan duduk di atas tempat tidur korban. 

Modus Pinjamkan HP

Pelaku menasehati korban agar jangan berpacaran. Setelah pelaku menasehati korban, korban langsung meminta handphone pelaku.

Akan tetapi pelaku tidak mau memberikan handphone tersebut kepada korban. Pelaku mengajak korban berhubungan badan dan berjanji akan meminjamkan handphone.

Korban akhirnya menyetujui `syarat` dari sang kakek sehingga pelaku pun pamit ke kamar tidurnya. Pelaku meminta korban ikut ke kamar tidur pelaku, namun pelaku meminta korban hanya menggunakan handuk.

Korban pun menuruti `petunjuk` sang kakek dan hanya memakai handuk. Di kamar pelaku, pelaku meminta korban tidur di sebelah pelaku dan pelaku langsung mencabuli korban kemudian menyetubuhi korban.

Pelaku meyakinkan agar korban tidak takut hamil dari hubungan badan tersebut karena pelaku mengaku ia sudah menjalani operasi vasektomi.
Usai menyetubuhi korban, pelaku memenuhi janjinya memberikan handphone untuk dipakai korban.

Sejak saat itu, setiap kali pelaku melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri dengan korban, pelaku selalu meminjamkan handphone pelaku kepada korban.

"Setiap kali habis menyetubuhi korban, pelaku selalu mengatakan agar korban jangan takut hamil karena pelaku sudah operasi," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, Kamis (7/10/2021).

Pada 12 Agustus 2021 sekitar pukul 24.00 wita pada saat itu korban mengambil handphone milik pelaku untuk membuka facebook milik korban di dalam kamar korban.

Kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengajak korban ke kamarnya.

Di dalam kamar pelaku, korban langsung tidur di sebelah pelaku setelah itu pelaku langsung membuka handuk yang dipakai korban.
Pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban dan menjamin korban tidak akan hamil.

Pada Jumat (20/8/2021), sekitar pukul 24.00 korban sedang berada di dalam kamar sambil korban bermain handphone pelaku.

Lalu datang pelaku dan masuk kedalam kamar korban sambil pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.

Akan tetapi korban menolak keinginan pelaku untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Pelaku jengkel dan merampas handphone pelaku yang dipegang korban, kemudian menekan tangan kiri korban sambil pelaku mencekik bagian wajah korban.

Namun korban melakukan perlawanan sehingga kuku pelaku menggores pipi bagian kanan korban. Hal ini mengakibatkan luka cakar pada pipi korban. Korban pun menangis karena kesakitan.

Keesokan harinya, Sabtu (21/8/2021) pagi, ibu kandung korban Aplonia T (45), datang di rumah pelaku.

Aplonia melihat pipi bagian kanan korban mengalami luka gores sehingga itu ibu kandung korban menanyakan. Namun korban mengaku kalau luka tersebut karena terkena paku.

Tetapi ibu korban tidak percaya begitu saja dengan pengakuan korban. Aplonia kemudian membawa pulang korban ke rumahnya dan menginterogasi korban.

Korban langsung menangis dan menceritakan perbuatan dilakukan pelaku kepada korban.

"Dari kejadian persetubuhan tersebut, korban merasa sangat malu dengan keluarga korban, juga tetangga korban dan teman - teman korban," ujar Mahdi Ibrahim.

Sepekan kemudian korban dan ibunya ke Sanggar Suara Perempuan (SSP) TTS dan curhat kepada Anthonia M Koliman agar mendampingi korban mengadukan kasus ini ke Polres TTS sehingga pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Usai membuat laporan polisi, korban menjalani visum et repertum (VER). "Kami sudah melakukan penyelidikan dan mengirim SP2HP serta menginterogasi korban dan saksi-saksi," ujarnya

Penyidik juga melakukan gelar perkara dari tingkat Lidik ke tingkat sidik serta menginterogasi terhadap calon tersangka sebagai saksi serta melakukan gelar perkara menetapkan tersangka.

"Kita sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka;" tandasnya.

 

FOLLOW US