• Nusa Tenggara Timur

Meski Berat, Ini Alasan Kapolda NTT Pecat 13 Anggota Polri

Imanuel Lodja | Selasa, 12/10/2021 08:13 WIB
Meski Berat, Ini Alasan Kapolda NTT Pecat 13 Anggota Polri Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif

katantt.com--Memecat anggota Polri dari satuan Polri menjadi hal terberat bagi Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum.

Jenderal polisi bintang dua ini bukan saja iba kepada anggota yang harus menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun juga merasa kasihan dengan keluarga anggota yang harus diberhentikan dari organisasi Polri.

"Berat (memecat), tapi harus saya lakukan demi institusi Polri," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif, Senin (11/10/2021).

Langkah pemecatan harus dilakukan demi kepastian hukum bagi organisasi dan personil Polri.

"Kita yang memilih menjadi anggota Polri dan bukan Polri yang membutuhkan kita. Maka konsekuensi kita bergabung di organisasi Polri, ada norma dan etika yang harua kita taati dan patuhi," ujarnya.

Tidak semua anggota yang bersalah dipecat. Kapolda masih berusaha menyelamatkan karier, masa depan dan keluarga sejumlah anggota Polri sambil memberikan kesempatan kepada anggota menyelesaikan persoalannya.

"Kalau (anggota) bisa dipertahankan maka kita pertahankan," tambah Lotharia Latif.

Ia mengajak seluruh anggota Polri di Polda NTT dan Polres jajaran agar berbuat baik.

"Perbuatan baik kalian walau tidak dilihat oleh pimpinan namun diperhitungkan oleh Yang Maha Kuasa. Maka lakukan tugas kalian dengan tanggungjawab dengan keiklasan," pesannya.

Ia menyebut bagaimana beratnya sebagai pimpinan harus memecat anggota `nakal`.

"Berat (memecat) dan kita sudah melakukan upaya-upaya. Saya berharap tidak ada lagi anggota Polri di Polda NTT dan Polres jajaran yang dipecat," tandasnya.

Ia mengaku prihatin bahwa di jajaran Polda NTT masih banyak melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik maupun pidana.

Sesuai data pelanggaran oleh PNPP Polri periode tahun 2020-Triwulan II tahun 2021 tercatat data pelanggaran dsiplin 313 kasus. Kode Etik Profesi Polri 45 kasus dan pidana 5 kasus.

Khusus untuk pidana yang dilakukan oleh anggota Polri Polda NTT dan jajaran antara lain penganiayaan 1 kasus (P21), penipuan 1 kasus (menunggu putusan Pengadilan Negeri Kupang) dan Asusila 2 kasus.

"Semuanya masih dalam proses pemeriksaan oleh Provost Polda NTT dan Polres Kupang Kota serta 1 kasus narkoba," ujarnya.


Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Polri dilakukan kepada Briptu Angryd Tefbana, bintara Ditbinmas Polda NTT.

Ia telah melakukan pelanggaran meninggalkan tugas selama 82 hari secara berturut-turut.

Kapolda menyebutkan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pidana.

Pelaksanaan pemberian sanksi sudah sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," ujarnya.

"Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan PTDH ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan Polri telah melakukan upaya-upaya lainnya sebelum ditetapkannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, seperti dipanggil untuk dilakukan pembinaan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri," ungkapnya.

Lotharia Latif berharap kepada seluruh personil Polda NTT dan jajaran untuk tidak ada lagi PTDH di waktu yang akan datang.

"Mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesoional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

 

 

FOLLOW US