• Nusa Tenggara Timur

Piter Konay (Palsu) Akhirnya Dilimpahkan Polda NTT ke Kejari Kupang

Semy Andy Pah | Kamis, 14/10/2021 15:21 WIB
 Piter Konay  (Palsu) Akhirnya Dilimpahkan Polda NTT ke Kejari Kupang Tersangka mafia tanah (penggelapan), Piter Konay (palsu) (baju kaos biru) tanpa didampingi pengacara saat diserahkan penyidik Polda NTT ke Kejari Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap yang diterima Kasi Pidum Kejari Kupang, Ririn Handayani, Kamis (14/10/2021).

katantt.com--Setelah sempat tertunda dengan alasan terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu, penyidik Polda NTT akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus mafia tanah (penggelapan tanah) di Kota kupang dengan tersangka Piter Konay (palsu) ke Kejari Kupang.

"Hari ini penyerahan tahap 2 berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti ke Kejari Kupang untuk segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kupang agar segera disidangkan," kata Kasi Pidum Kejari Kupang, Ririn Handayani kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Tersangka Piter Konay (palsu) dijerat dengan 385 ke 1 e KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Saat penyerahan tersangka Piter Konay (palsu) ini mendapat pengawasan kesehatan dari AKBP dr Edy Sayputra Hasibuan, S.pF, MHKes.

Piter Konay (palsu) sendiri tersangkut kasus mafia tanah (penggelapan tanah) bersama Elimelek Sutay yang berkas perkara terpisah dan sementara disidangkan di PN Kupang.

Modusnya, Piter Konay (palsu) selaku pihak tereksekusi oleh PN Kupang dan pihak yang kalah dalam perkara perdata warisan Keluarga Konay memberikan surat kuasa kepada Elimelek Konay untuk menjual tanah yang bukan hak/miliknya.

Perbuatan Piter Konay (palsu) ini dilaporkan Ferdinand Konay selaku ahli waris Esau Konay ke Polda NTT dengan sangkaan mafia tanah (penggelapan).

 

FOLLOW US