• Nusa Tenggara Timur

Dua Tersangka Narkoba di Flores Dijerat Pasal Berlapis

Imanuel Lodja | Kamis, 21/10/2021 17:54 WIB
Dua Tersangka Narkoba di Flores Dijerat Pasal Berlapis Ilustrasi ( xtra.com.my)

katantt.com--Dua pria diamankan aparat BNN Provinsi NTT masing-masing YBSW alias Ofas alias Laki Jo (44) selaku pemilik villa Manulalu Kabupaten Ngada dan rekannya MM alias Marcel (35) beberapa waktu lalu.

Keduanya diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja di Kabupaten Ngada Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Bidang Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT, Kombes Pol Joni Siahaan, Kamis (21/10/2021) mengakui kalau kedua pelaku sudah menjadi tersangka.

Tersangka Ofas, warga Desa Tiworiwu, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka MM, yang juga warga RT 08 Desa Tiworiwu, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, telah melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini dalam proses pengiriman berkas ke Kejaksaan," Kombes Pol Joni Siahaan didampingi pihak Bea Cukai NTT.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 9,8900 gram milik tersangka MM, 5 linting narkotika jenis ganja berat 3,4897 gram milik tersangka MM.

Selain itu, 4 kotak yang berisi narkotika jenis biji ganja berat 0,4812 gram milik tersangka YBSW alias Ofas dan 1 kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka MM dan 1 buah telepon genggam merek Samsung type A10 warna hitam milik tersangka MM.

"Petugas BNNP NTT, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika diduga jenis biji ganja dari Amerika dan penerima kiriman Ofas dengan alamat Kios Viska di Jalan Kartini, RT 02/RW 01, Kelurahan Kisanata, Kabupaten Ngada," ujarnya.

Saat itu ada satu paket diduga ganja diantar petugas dari Kantor Pos Ngada. Paket kiriman tersebut diantar kepada MAG alias Maria (48).

Paket dikirim Mr Geri dari Amerika dan ditujukan kepada YBSW alias Ofas alias Laki Jo. Namun alamat penerima menggunakan alamat Maria yang juga pemilik kios Viska.

Petugas BNN Provinsi NTT dan anggota Direktorat Resnarkoba Polda NTT langsung mengamankan Maria begitu petugas kantor Pos Ngada mengantar paket ke kios Viska.

Maria mengelak dan membela diri, mengaku kalau paket kiriman tersebut bukan miliknya namun merupakan milik Laki Jo alias Ofas.

Berselang beberapa saat, ada orang suruhan Ofas hendak mengambil paket kiriman tersebut di kios Viska.

Aparat langsung mengamankan dan menggiring kurir dari Ofas untuk membawa paket tersebut ke Ofas selaku pemilik kiriman.

Ofas sedang menunggu paket kiriman tersebut di Villa M yang juga miliknya.

Ia tak berkutik dan tidak bisa mengelak saat petugas BNN dan Dit Resnarkoba menangkapnya bersama paket kiriman yang diterima.

Petugas kemudian menggeledah Villa M dan saat penggeledahan tersebut ditemukan ganja. Ganja juga ditemukan di kamar yang dihuni Marcel.

Polisi dan petugas BNN lalu mengamankan Ofas dan Marcel untuk diinterogasi.

Tim BNN Provinsi NTT dan anggota Direktorat Resnarkoba Polda NTT membawa ke Ofas, Marsel dan barang bukti ke Kupang terkait dengan kepemilikan narkoba jenis ganja ini.

"Modus operandi yang digunakan oleh tersangka MM dengan cara memesan pada sosial media Facebook dan Instagram pada akun tertentu yang ada hubungannya dengan penjualan narkotika," katanya.

"Setelah deal tersangka MM melakukan transfer sejumlah uang sesuai dengan harga yang ditentukan. Untuk narkotika jenis ganja milik tersangka MM yang ditemukan saat penggeledahan dibeli dengan harga Rp 1.000.000," jelasnya.

Menurutnya, BNN dan Bea Cukai yang sudah saling bekerjasama sehingga setiap ada informasi baik itu melalui pengiriman lewat pelabuhan kontainer, pengiriman kantor Pos Indonesia, pengiriman jasa pengiriman, BNN selalu bekerjasama dengan Bea Cukai untuk mengawasi peredaran narkoba melalui tempat-tempat tersebut.

Diberitakan sebelumnya, aparat keamanan dari BNN Provinsi NTT dan Direktorat Resnarkoba Polda NTT mengamankan dua warga di Kabupaten Ngada karena memiliki dan menyimpan narkoba jenis ganja.

Mereka diamankan di Villa Manulalu di Desa Tiwu Riwu, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, sekitar pukul 18.00 wita.

Petugas dari BNN Provinsi NTT dan Dit Resnarkoba Polda NTT mengamankan pula barang bukti yang ditemukan dalam paket yang dikirim yakni sejumlah buku petunjuk tanaman sayur - sayuran, beberapa buah stiker, 43 bungkus bibit sayur-sayuran dan 4 bungkus bibit ganja.

Sementara dari kamar Marsel ditemukan lima linting ganja dan 2 bungkus ganja kering diisi dalam dos sarung kaca mata.

FOLLOW US