• Nusa Tenggara Timur

Ancam Pakai Pisau, Ayah Perkosa Anak Kandung di Sumba Timur

Imanuel Lodja | Jum'at, 22/10/2021 16:23 WIB
Ancam Pakai Pisau, Ayah Perkosa Anak Kandung di Sumba Timur ilustrasi

katantt.com--Sikap tidak terpuji ditunjukkan YPM alias Sandra (45), warga Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur. Dengan ancaman kekerasan dan benda tajam, Sandra tega memperkosa anak kandungnya, EPL (17), siswi sebuah SMA di Kabupaten Sumba Timur.

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini berulang kali dilakukan sang ayah di rumahnya.

Korban baru berani melaporkan kasus ini ke Polsek Lewa, Polres Sumba Timur pada pekan ini.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK membenarkan kejadian ini saat dikonfirmasi Jumat (22/10/2021).

"Kejadian tersebut dialami oleh korban sebanyak dua kali," ujar Handrio Wicaksono.

Kejadian pertama dialami korban pada Sabtu (8/5/2021) sekira pukul 02.00 wita.

Saat itu korban sedang tidur. Pelaku masuk kamar korban dan mencabuli anak gadisnya dengan meraba tubuh korban.

Korban terbangun dan pelaku langsung mencekik serta mengancam membunuh apabila korban berteriak.

Kejadian kedua terjadi pada Jumat (8/10/2021), sekira pukul 02.00 wita juga di rumah pelaku.

Pada saat korban sedang tidur, korban kaget dan terbangun karena pelaku masuk ke kamar korban.

Korban ditampar oleh pelaku serta diancam menggunakan sebilah benda tajam.

Pelaku kemudian membuka pakaian korban dengan paksaan dan menyetubuhi korban.

Sesuai laporan polisi nomor: LP/B/54/RES 1.24/2021/SPKT/Polsek Lewa/Polda NTT tanggal 18 Oktober 2021, Kapolsek Lewa meminta Kanit Reskrim serta anggota Polsek Lewa guna melakukan VER terhadap korban.

"Polisi langsung mengamankan pelaku di rumahnya," tambahnya.

Setelah melakukan VER terhadap korban di Puskesmas Lewa, anggota Polsek Lewa dipimpin Kanit Reskrim Lewa bergerak ke rumah pelaku untuk mengamankan pelaku.

Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya walaupun awalnya sempat tidak mengakui perbuatannya.

Saat ini pelaku berada dalam Rutan Polsek Lewa guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saat Ini korban berada di Waingapu, ibukota Kabupaten Sumba Timur dan dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Anak (LPA)," tandas Handrio Wicaksono.

FOLLOW US