• Nusa Tenggara Timur

Keluarga Korban Penemuan Jenazah di Kupang Tolak Otopsi

Imanuel Lodja | Jum'at, 22/10/2021 16:42 WIB
 Keluarga Korban Penemuan Jenazah di Kupang Tolak Otopsi Istri korban menolak melakukan otopsi terhadap jenasah suaminya AJ alias Ari yang diduga meninggal karena serangan jantung.

katantt.com--Kerabat dari AJ alias Ari (korban yang ditemukan meninggal dalam rumahnya) menolak pelaksanaan otopsi. Awalnya, keluarga ngotot melakukan otopsi terhadap jenazah korban.

Jenazah korban sempat disemayamkan beberapa jam di ruang pemulasaran jenazah Rumah sakit Bhayangkara Drs. Titus Ully Kupang.

Tim medis pun melakukan pemeriksaan luar tubuh korban meninggal dan sempat bersiap-siap melakukan otopsi jenazah karena sebelumnya pihak keluarga korban menghendaki untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah korban.

Sebelum dilakukan otopsi terhadap jenazah korban, Tim Biddokes RSB Drs. Titus Uly Kupang melakukan pemeriksaan bagian luar tubuh korban disaksikan Penyidik Polsek Alak, Personil Inafis Polres Kupang Kota dan 2 orang perwakilan keluarga korban.

Tim dokter menjelaskan bahwa pada pemeriksaan awal tidak terdapat luka atau memar di tubuh korban yang diakibatkan oleh adanya kekerasan.

Dijelaskan bahwa luka yang berada di bagian perut sebelah kanan dan beberapa luka gores pada perut korban diduga akibat terkena pecahan kaca meja yang tertindih oleh korban saat terjatuh.

Luka tersebut bukan merupakan penyebab kematian korban karena luka tidak tembus.

Korban diduga terkena serangan jantung dan jatuh menindih meja kaca yang kemudian pecahan kaca tersebut mengenai bagian tubuh korban sehingga terdapat beberapa luka dan goresan pada perut korban namun luka-luka tersebut bukan merupakan penyebab kematian.

Pasca mendengar penjelasan dari Tim Medis RSB Drs. Titus Uly Kupang tersebut, 2 orang perwakilan keluarga meminta ijin untuk kembali melakukan koordinasi dengan keluarga yang masih menunggu di luar ruangan otopsi.

Setelah koordinasi dengan keluarga besar, perwakilan keluarga kembali ke ruang otopsi dan menyampaikan bahwa pihak keluarga telah sepakat untuk tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah korban.

Keluarga menerima kematian korban dengan ihklas dan menanda tangani surat pernyataan penolakan otopsi.

Surat pernyataan penolakan otopsi ditandatangani istri korban, Zaenab Ta`a (39).

Jenazah korban kemudian diserahkan penyidik Polsek Alak kepada keluarga dan jenazah disemayamkan di rumah duka (orang tua korban), di Kelurahan Airmata, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Sebelumnya istri korban mendapati korban meninggal dunia dengan posisi tertelungkup di lantai ruang tamu dan mengeluarkan darah dari kepala/dahi dan perut bagian kanan.

Ia mendapati korban hanya memakai celana dalam jenis boxer, tidak menggunakan baju, kaca meja pecah berantakan diruangan tamu dan terdapat bekas muntahan.

Awalnya pihak keluarga menghendaki jenazah korban diotopsi namun setelah mendengar penjelasan dari tim dokter terkait dengan penyebab kematian korban maka pihak keluarga menolak dilakukan otopsi dan menerima dengan ikhlas serta menandatangani surat pernyataan penolakan autopsi.

"Ada penolakan otopsi dan hanya dilakukan visum luar," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH, Jumat (22/10/2021).

 

FOLLOW US