• Nusa Tenggara Timur

Nelayan di Rote Ndao Cabuli dan Aniaya Siswi Kelas 1 SD

Imanuel Lodja | Jum'at, 22/10/2021 17:10 WIB
Nelayan di Rote Ndao Cabuli dan Aniaya Siswi Kelas 1 SD Ilustrasi

katantt.com--Kasus pencabulan kembali terjadi di Nusa Tenggara Timur dan kali ini dilakukan oleh HL alias Habel (54). Habel yang adalah seorang nelayan ini tinggal di RT 06/RW 02, Dusun Oelolot, Desa Oelolot, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao harus berurusan dengan polisi.

Ia diamankan polisi karena mencabuli dan menganiaya MH (6), bocah kelas 1 sekolah dasar.

Pelaku diamankan polisi sesuai laporan polisi nomor: LP/B/13/X/2021/Sek RB/RND/ Polda NTT, tanggal 21 Oktober 2021.

Aksi ini dilakukan pelaku dirumahnya di Dusun Oelolot, Desa Oelolot, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao saat suasana sedang sepi.

Diperoleh informasi kalau awalnya korban sedang bermain di depan rumah. Pelaku menghampiri korban dan mengajak korban ke rumah pelaku. Korban pun menuruti ajakan pelaku.

Saat tiba di rumah pelaku, korban langsung dibawa ke tempat tidur lalu pelaku membuka pakaian korban.

Ia mencabuli korban dengan mencubit bagian sensitif korban hingga korban menangis kesakitan.

Lalu pelaku sempat menampar pipi kanan korban sebanyak satu kali sehingga korban menangis kesakitan.

Beruntung rekan korban GPG (11) yang berada disekitar rumah pelaku mendengar teriakan korban.

GPG pun datang dan melihat pelaku membuka pintu rumah dan berkata kepada korban agar korban tidak menceritakan kepada siapa pun.

Saat itu pelaku mengancam korban sambil memberikan uang Rp 50.000 kepada korban.

GPG kemudian melaporkan kepada rekannya NG (8) dan NG pun melaporkan perbuatan pelaku ke ibu kandung korban DP.

Atas kejadian tersebut ibu korban DP dan korban datang melaporkan ke Mapolsek Rote Barat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Korban pun menjalani visum di rumah sakit dan diperiksa penyidik Reskrim Polsek Rote Barat.

"Pelaku percabulan terhadap anak sudah kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Jems Mbau, S.Sos saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Pelaku sementara ditahan di Polsek Rote Barat hingga beberapa hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

FOLLOW US