• Nusa Tenggara Timur

Dua Pelaku Pencurian Uang dan Emas di Sikka Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Senin, 25/10/2021 06:11 WIB
 Dua Pelaku Pencurian Uang dan Emas di Sikka Dibekuk Polisi Ilustrasi penjara (Foto : Jurnas/doknet)

katantt.com--Jajaran Polsek Kewapante, Polres Sikka sukses menangkap dua pelaku pencurian uang dan perhiasan emas yangs ering meresahkanw arga Kota Maumere dan sekitarnya, Sabtu (23/10/2021).

Kedua pria yang ditangkap polisi yakni Markus Moa (35), warga Blalat, Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka dan Nikolaus Janeng (30), petani asal Habigete, Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.

Keduanya mencuri di pantai Bolawolon, Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Rabu (20/10/2021) petang.

Mereka mencuri uang dan perhiasan emas milik Nurjana Wati (50), warga Jalan Diponegoro, RT 003/RW 004, Kelurahan Kota uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Ia membuat laporan polisi nomor LP/B/ 235 /X/2021/Sek Kewapante/Res.Sikka/Polda NTT, tanggal 20 Oktober 2021.

"Kami tangkap kedua pelaku pencurian di daerah desa Blatati, Kabupaten Sikka," ujar Kapolsek Kewapante, Iptu Yance Kadiaman, SH, Minggu (24/10/2021).

Sekitar pukul 11.00 wita, di Pantai Bolawolon, Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, kedua terlapor mengambil dompet yang disimpan dalam jok sepeda motor korban.

Dompet berisi uang tunai Rp 3.100.000, perhiasan emas berupa 1 buah gelang tangan, 1 buah cincin emas, 4 buah mainan kalung emas, 1 pasang anting anak, dan surat-surat penting berupa buku tabungan BRI, ATM BRI dan surat bukti kredit pegadaian.

"Total kerugian korban dari kasus pencurian ini sebesar Rp.16.100.000," ujar Yance Kadiaman.

Atas kejadian tersebut pelapor mendatangi SPKT Polsek Kewapante melaporkan kejadian tersebut dan telah dibuatkan laporan polisi.

Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi dan melakukan identifikasi serta mendatangi lokasi kejadian.

Polisi berhasil mengungkap pelaku dan langsung mengamankan para pelaku. Para pelaku tidak memberikan perlawanan saat ditangkap polisi.

Mereka pasrah saat digiring ke Polsek Kewapante. Kedua pelaku juga mengakui perbuatannya dan langsung diamankan dalam sel hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

FOLLOW US