• Nusa Tenggara Timur

Pemuda di Kupang Sekarat Dianiaya Sekretaris BPD

Imanuel Lodja | Senin, 25/10/2021 06:58 WIB
  Pemuda di Kupang Sekarat Dianiaya Sekretaris BPD ilustrasi

katantt.com--Kasus penganiayaan dialami Miklot Arias Loloin (24), warga RT 09/RW 03, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang yang mengalami luka parah di kepala dan mendapatkan belasan jahitan.

Ia dianiaya menggunakan tangan dan batu oleh Boy Liu dan keponakannya Angga Liu (17). Boy sendiri merupakan sekretaris BPD Desa Pariti.

Aksi penganiayaan dan pengeroyokan ini dialami korban pada Sabtu (23/10/2021) subuh sekitar pukul 03.00 wita di Jalan raya depan gereja Katholik St Petrus Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Korban sudah membuat laporan polisi melalui laporan polisi nomor LP/B/20/X/2021/SPKT/Sek Sulamu/Polres Kupang/Polda NTT.

Kejadian pengeroyokan ini berawal pada Jumat (22/10/2021) malam sekitar pukul 23.00 wita, korban bersama dengan beberapa kawan sedang duduk minum minuman keras tradisional jenis sopi.

Selang beberapa saat pelaku Boy Liu bersama keponakannya Angga Liu menggunakan sepeda motor.

Mereka memarkir sepeda motor di depan korban dan menanyakan keberadaan korban.

Korban yang sedang duduk kemudian berdiri hendak menjelaskan kalau ia adalah orang yang dicari pelaku.

Namun begitu korban berdiri, pelaku Angga Liu memukul korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak 2 kali mengenai bagian pipi kiri.

Kemudian korban terjatuh ke tanah. lalu Boy Liu dan Angga mengambil batu di pinggir jalan dan langsung memukul kepala korban sebanyk 3 kali.

Mereka juga menendang korban dengan kaki kanan berulang kali. Korban berusaha bangun dan lari menyelamatkan diri menuju belakang gereja.

Selanjutnya rekan korban Aldi Lamarou datang dengan sepeda motor mengangkat korban dan membawa ke puskesmas Pariti.

Korban mengalami luka robek pada kepala dan mendapatkan belasan jahitan. Ia juga merasa sakit pada beberapa bagian tubuhnya.

Korban kemudian datang ke Polsek Sulamu. Ia memilih melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya dan meminta untuk diproses hukum.

Usai membuat laporan polisi, korban menjalani visum dan dirawat di Puskesmas Pariti.

Kapolsek Sulamu, Ipda Defrintus Wee yang dikonfirmasi Minggu (24/10/2021) membenarkan kejadian ini.

"Kita sudah terima laporan nya dan sedang kita proses. Korban dan saksi-saksi kita mintai keterangan," ujar Kapolsek Sulamu.

Polisi juga sudah ke lokasi kejadian melakukan identifikasi dan mengamankan barang bukti. Belum diketahui motif dan latar belakang kasus ini.

"Pekan depan kita panggil pelaku guna diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah Kapolsek Sulamu.
"Saat itu korban sedang duduk dengan kawan-kawan dan pelaku datang langsung memukul korban dengan tangan, batu dan menendang," urai Kapolsek.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan.

 

 

 

FOLLOW US