• Nusa Tenggara Timur

Penyu Tangkapan Nelayan di Sikka Dilepas Kembali ke Laut

Imanuel Lodja | Jum'at, 12/11/2021 17:26 WIB
Penyu Tangkapan Nelayan di Sikka Dilepas Kembali ke Laut Anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (DItpolairud) Polda NTT melepas kembali dua ekor penyu (Satwa yang dilindungi) kehabitatnya.

katantt.com--Jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (DItpolairud) Polda NTT melepas kembali dua ekor penyu (Satwa yang dilindungi) kehabitatnya.

Dua ekor penyu tersebut berhasil diselamatkan dan diamankan dari seorang warga asal Flores Timur (Flotim), BDS (41) yang menangkap dan ingin menjual belikan di Pantai Oa, Kabupaten Flotim pada hari Rabu (10/11/2021) lalu.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Jumat (12/11/2021) pagi membenarkan.

Ia mengakui Ditpolairud Polda NTT telah melepaskan kembali satwa tersebut ke habitatnya di Pantai Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada Kamis (11/11/2021) kemarin.

"Pelepasan dua ekor penyu ini merupakan bentuk keseriusan Polda NTT untuk melindungi satwa yang dilindungi," ungkapnya.

Pelepasan dua ekor penyu tersebut dihadiri Kapolres Flores Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK, para Kasat Polres Flotim, personel Ditpolairud Polda NTT, Kasie Konservasi Perairan, Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Cabang Dinas KP Wilayah Kabupaten Lembata, Flotim dan Sikka, Kabid Perijinan usaha dan pengawasan sumberdaya perikanan Dinas Perikanan Flotim dan staf BBKSDA NTT cabang Maumere.

"Dua ekor penyu sitaan Ditpolairud Polda NTT dilepaskan kembali dihabitatnya, dan perkara terus dalam penyidikan Ditpolairud, diharapkan kepada masyarakat untuk tidak menangkap penyu atau satwa yang dilindungi lainnya karena itu ada ancaman pidananya,” tandasnya.

Personel Ditpolairud Polda NTT sebelumnya mengamankan penyu tersebut di Marnit Unit Patroli Flores Timur.

BD saat ini sudah diamankan dan dititipkan di Rutan Polres Flotim guna penyidikan lebih lanjut dan proses hukum sesuai perundang -undangan yang berlaku.

FOLLOW US