• Nusa Tenggara Timur

MA Batalkan Bukti Surat Vredy Kolloh Tahun 1982 Miliki Tanah di Desa Penfui Timur

Djemi Amnifu | Kamis, 18/11/2021 20:03 WIB
MA Batalkan Bukti Surat Vredy Kolloh Tahun 1982 Miliki Tanah di Desa Penfui Timur Marthen Konay

katantt.com--Salah satu alat bukti surat yang diajukian Vredy Kolloh Cs menggugat Universitas Nusa Cendana (Undana) guna menuntut ganti rugi dan telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) tentang daftar nama-nama pelapor tanah kelebihan maksimum tertanggal 13 Januari 1982 ditandatangani Kepala Kantor Agraria Kabupaten Kupang, M.AD. Bernadus.

"Dalam surat ini tercatat bahwa Junus Kolloh Et Uf memiliki tanah kering di Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah seluas 65 hektare. Bukti surat ini pun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung nomor: 2821 K/Pdt/ 2020 tertanggal 12 November 2020," tegas Marthen Konay, salah satu ahli waris Esau Konay kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Ironisnya sebut Marthen Konay yang biasa disapa Tenny Konay, Desa Penfui Timur sendiri baru terbentuk tahun 2003 sesuai keputusan Bupati Kupang Nomor 13 tahun 2003 tentang pengesahan pembentukan desa persiapan di Kabupaten Kupang yang ditandatangani Ibrahim Agustinus Medah.

"Bagaimana mungkin pada tahun 1982 tetapi sudah ada Desa Penfui Timur. Sedangkan Desa Penfui Timur sendiri baru terbentuk tahun 2003 hasil pemekaran dari Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang," sambung Tenny Konay.

Kejanggalan lain beber Tenny Konay yaitu alat bukti surat Lasarus Missa tertanggal 1 Agustus 1999 yang menyatakan bahwa Yunus Kolloh Et Uf ahli warisnya Karel BZ Kolloh. Jika demikian itu berarti tahun 1999 dasar kepemilikan obyek yang diklaim oleh Vredy Kolloh adalah surat tertanggal 13 Januari 1982.

"Berarti kedua surat tersebut adalah merupakan hasil dari manipulasi data yang diduga palsu sehingga telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung," ujarnya. (adv/*)

FOLLOW US