• Nusa Tenggara Timur

Tenny Konay Siap Bongkar Pemalsuan Dokumen dan Manipulasi Data Vredy Kolloh saat Gugat Undana

Djemi Amnifu | Senin, 22/11/2021 08:22 WIB
Tenny Konay Siap Bongkar Pemalsuan Dokumen dan Manipulasi Data Vredy Kolloh saat Gugat Undana Marthen Konay

katantt.com--Laporan Vredy Wilman Kolloh di Polda NTT terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ditanggapi dengan santai oleh Marthen Konay, selaku ahli waris pengganti Esau Konay. Justru Marthen Konay berterima kasih karena diberi kesempatan membongkar borok pemalsuan dokumen dan manipulasi data oleh oleh Vredy Wilman Kolloh saat menggugat Undana.

"Bagus ini. Biar kita buka-bukaan di polisi. Saya harap jajaran Polda NTT bekerja profesional agar bisa mengusut kasus ini dalam mengungkap dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi data oleh Vredy Wilman Kolloh saat menggugat Undana untuk menuntut ganti rugi," beber Tenny Konay, demikian disapa kepada wartawan Senin (22/11/2021).

Laporan Vredy Wilman Kolloh ini sebut Tenny Konay sekaligus menjadi pintu masuk bagi penyidik Polda NTT mengungkap jaringan mafia tanah di Kota Kupang. Siapa saja, oknum-oknum yang terlibat dalam jaringan mafia tanah di Kota Kupang harus diusut tuntas.

"Saya berkeyakinan Vredy Wilman Kolloh ini ada hubungannya dengan jaringan mafia tanah di Kota Kupang. Bagaimana mana bisa, dokumen yang sudah dibatalkan secara oleh hukum oleh Mahkamah Agung kemudian dia (Vredy Wilman Kolloh Red) pakai gugat obyek yang lain," beber Tenny Konay.

Motif dan tujuannya jelas Tenny Konay sama dalam menggugat dua obyek yang berbeda menggunakan alat bukti yang sama dan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung yakni MENUNTUT GANTI RUGI. Laporan atas dirinya diyakini Tenny Konay semoga bisa membuka tabir jaringan mafia tanah di Kota Kupang.

Salah satu dokumen yang dijadikan alat bukti diduga dipalsukan dan dimanipulasi adalah soal daftar bukti surat yang diajukan berupa daftar nama-nama pelapor tanah kelebihan maksimum tertanggal 13 Januari 1982 ditandatangani Kepala Kantor Agraria Kabupaten Kupang, M.AD. Bernadus.

Dalam surat ini tercatat bahwa Junus Kolloh memiliki tanah kering di Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah seluas 65 hektare.

"Padahal Desa Penfui Timur baru terbentuk tahun 2003 sesuai keputusan Bupati Kupang Nomor 13 tahun 2003 tentang pengesahan pembentukan desa persiapan di Kabupaten Kupang yang ditandatangani Ibrahim Agustinus Medah," terang Tenny Konay.

"Apakah dokumen ini belum bisa menjadi bukti awal bagi penyidik Polda NTT mengungkap jaringan mafia tanah di Kota Kupang oleh Vredy Wilaman Kolloh," kata Tenny Konay bertanya sambil tertawa lebar.

Alat bukti lainnya beber Tenny Konay adalah dugaan manipulasi dan pemalsuan tandatangan eks Fetor JA Amabi pada gambar situasi tertanggal 22 November 1983.

"Alat bukti ini sudah ditolak di Mahkamah Agung dalam perkara Undana. Tapi sekarang dipakai lagi untuk menggugat obyek gedung Pramuka Kwarda NTT dan SLB Negeri Kota Kupang," tegas Tenny Konay.

Menurut Tenny Konay, penyidik Polda NTT bisa menguji dokumen ini dengan melakukan pemeriksaan di Labfor Polri terkait Gambar situasi (GS) yang dipakai dimana tandatangan eks Fetor JA Amabi sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan tandatangan pada surat panitia landreform Kecamatan Kupang Tebngah tertanggal 30 Mei 1967.


"Mari kita uji sama-sama di Labfor Polri. Kita-kira tandatangan itu asli atau dipalsukan," ujarnya.

FOLLOW US