• Nusa Tenggara Timur

Alfons Loemau Cs Mau 1000 Kali Bicara di Media tak Menghilangkan Putusan Pengadilan

Semy Andy Pah | Selasa, 23/11/2021 08:26 WIB
  Alfons Loemau Cs Mau 1000 Kali Bicara di Media tak Menghilangkan Putusan Pengadilan Fransisco Bessi didamping Marthen Konay menunjukkan surat undangan dari Polda NTT yang meminta penjelasan dari Ketua PN Kupang soal status hukum obyek tanah Pagar Panjang dan Danau Ina pada 26 November 2016 silam, namun tak dihadiri klien Alfons Loemau.

katantt.com--Seberapa banyak Alfons Loemau, selaku kuasa hukum mewakili kliennya berbicara di media tak akan menghapus keputusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap atas obyek tanah Pagar Panjang dan Danau Ina.

"Mau bicara di media 1000 kali pun tidak akan menghilangkan putusan pengadilan," tegas Fransisco Bessi, selaku kuasa hukum ahli waris Esau Konay kepada wartawan, Senin (21/11/2021).

Fransisco Bessi yang didampingi Marthen Konay, salah satu ahli waris pengganti Esau Konay menggelar jumpa pers guna memberi klarifikasi atas pernyataan/klaim, Alfons Loemau selaku kuasa hukum dari Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Masnyur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Masnyur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay di Hotel Aston, Jumat (19/11/2021)

"Mau putusan ini jelek atau buruk, tapi putusan ini ada dan mengikat. Jika tidak puas, silahkan lakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) karena sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Silahkan PK, kalau memang merasa keberatan," tegas Fransisco lagi.

Menurut Fransisco, klien Alfons Loemau sudah pernah melayangkan gugatan menuntut ganti rugi atas obyek tanah Pagar Panjang dan Danau Ina terhadap Esau Konay dan Ir. Dominggus Konay.

Sayangnya, gugatan klien Alfons Loemau tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Tinggi Kupang sesuai putusan nomor: 20/PDT.G/2015/PN Kupang jo putusan Pengadilan Tinggi nomor: 160/PDT/2015/PT Kupang.

"Secara de facto mereka (klien Alfons Loemau Red) mereka adalah keturunan dari Johanes Konay dan Elisabeth Tomodok. Tapi secara de jure, mereka tidak memiliki hak atas warisan Keluarga Konay. Ini bukan bahasa Fransisco Bessi tapi ini keputusan hukum," terang Fransisco.

Supaya lebih jelas, Fransiso Bessi mempersilahkan Alfons Loemau membaca baik-baik isi putusan PN Kupang dan PT Kupang sehingga tidak terkesan asal bicara sebagai seorang pengacara yang sebenarnya paham hukum.

 

FOLLOW US