• Kabar Desa

Rakor Ditjen PPKTRans Bahas Resettlement di Jawa Barat

Semy Andy Pah | Rabu, 24/11/2021 10:22 WIB
Rakor Ditjen PPKTRans Bahas Resettlement di Jawa Barat Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi, Bambang Widyatmiko, Ditjen PPKTrans Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi menjadi Narasumber dalam Rakor Antar Pemerintah Daerah di Jawa Barat.

katantt.com--Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi, Bambang Widyatmiko, Ditjen PPKTrans Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi menjadi Narasumber dalam Rakor Antar Pemerintah Daerah di Jawa Barat.

Rakor kali ini merupakan upaya Tata Kelola Unit Permukiman Transmigrasi Lokal (Resettlement) yang ada di Provinsi Jawa Barat.Rakor tersebut dibuka oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Barnas Adjidin.

Dalam sambutannya Barnas menyampaikan, ada 21 Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang tersebar di 11 Kabupaten se-Jawa Barat antara lain Kabupaten Cianjur, Sukabumi, Subang, Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Cirebon, dan Pangandaran.

Dalam paparannya, Direktur Bambang mengatakan, kebijakan penyelenggaraan Transmigrasi Lokal (Resettlement) di Provinsi Jawa Barat di mulai tahun 2000, dengan kelompok sasaran antara lain; Pertama, Eksodan yang berawal terjadi gelombang kembalinya transmigran asal Provinsi Jawa Barat dari berbagai daerah penempatan transmigrasi ke Jawa Barat.

Ini akibat terjadinya konflik sosial di berbagai daerah seperti di Aceh, Kalimantan Barat, Maluku dan Papua yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002. "Kedua, korban Bencana Alam, menampung masyarakat Jawa Barat yang terkena dampak Bencana Alam seperti anah Longsor, Banjir dan lainnya," kata Bambang.

"Ketiga, Relokasi, menampung masyarakat Jawa Barat yang terkena dampak Pembangunan," ujar Direktur Bambang.

Transmigran asal Provinsi Jawa Barat dari berbagai daerah penempatan transmigrasi yang terdampak konflik sosial sebanyak 5.982 KK (14.472 Jiwa) dan mengikuti program Resettlement sebanyak 4.731 KK, kini tersebar di 21 lokasi pada 11 Kabupaten.

"Status lahan yang digunakan untuk pembangunan resettlement sendiri dapat berasal dari 3 macam sumber yaitu Lahan Kawasan Hutan (Perum Perhutani); Lahan Pengelolaan Hutan Bersama Masyaratakt (PHBM); dan Lahan Tanah Kas Desa/Sumber Lain," kata Bambang.

Lahan yang berasal dari Kawasan Hutan (Pengelolaam Perum Perhutani) memerlukan pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Terkait dengan Lahan yang berasal dari tanah kas desa/sumber lain, diperlukan kebijakan khusus dari Pemerintah Daerah setempat," kata Bambang.

Dalam penyelesaian lahan permukiman transmigrasi lokal yang berada dalam kawasan hutan, Direktur Bambang mengatakan, dapat diproses melalui Tim Inver apabila kecukupan luas hutan terpenuhi atau diproses melalui tim terpadu apabila kecukupan luas hutan tidak terpenuhi. "Selanjutnya hasil dari Tim Inver/Tim Terpadu akan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujarnya.

FOLLOW US