• Nusa Tenggara Timur

Wali Kota Kupang Larang Pimpinan OPD ke Luar Daerah Selama Sidang

Semy Andy Pah | Jum'at, 26/11/2021 05:21 WIB
Wali Kota Kupang Larang Pimpinan OPD ke Luar Daerah Selama Sidang Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore saat memberikan sambutan dalam sidang bersama DPRD Kota kupang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe.

katantt.com--Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore melarang pimpinan OPD ke luar daerah selama masa sidang bersama dewan. Larangan ini diberlakukan guna menyelesaikan pembahasan anggaran APBD Tahun Anggaran 2022.

Sebelumnya, DPRD dan Pemerintah Kota Kupang akhirnya memulai masa sidang I tahun 2021/2022 untuk membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022.

Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, SSos, didampingi Wakil Ketua Padron Paulus dan Wakil Ketua Christian Baitanu yang dihadiri 37 anggota DPRD Kota Kupang, di Gedung DPRD Kota Kupang, Kamis (25/11/2021).

Dari unsur pemerintah, sidang dihadiri langsung Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, Wakil Wali Kota Kupang dr. Hermanus Man dan segenap pejabat lingkup Pemerintah Kota Kupang.
 
Sebelum membacakan penjelasan tentang rancangan KUA-PPAS, Wali Kota Kupang Jefirstson R. Riwu Kore sempat menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas, Kepala Badan, Direktur Perusahaan Daerah dan Camat lingkup Pemkot Kupang wajib mengikuti seluruh persidangan dan tidak bepergian atau melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama masa sidang.
 
“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada kepala OPD yang keluar daerah selama masa persidangan berlangsung, diharapkan semua fokus dan hadiri agenda persidangan tepat waktu,” tegas sosok yang akrab disapa Jeriko ini.
 
Sidang dimulai sekitar pukul 13:00 wita ini dengan paripurna ke-1 dengan agenda pembahasan dan penetapan Keputusan DPRD Kota Kupang tentang pengesahan agenda dan jadwal sidang dan laporan surat masuk dan surat keluar yang dibacakan Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani, SE.
 
Setelah itu sidang dilanjutkan dengan rapat paripurna ke-2 dengan agenda penjelasan Wali tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.

Dalam paparannya mantan anggota DPR RI dua periode ini menyebutkan bahwa agenda sidang hari ini memiliki makna penting dan sangat strategis bagi kesinambungan proses pembangunan yang akan dilaksanakan di Kota Kupang ditahun mendatang.
 
Sosok yang akrab disapa Jeriko ini menjelaskan bahwa penyusunan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 mengacu pada kebijakan pembangunan daerah Kota Kupang tahun anggaran 2022.

Di mana diprioritaskan pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, peningkatan perekonomian akses layanan perijinan dan penciptaan lapangan kerja serta peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
 
Ia menyebut ketiga kebijakan pembangunan tersebut terakumulasi ke dalam kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diikuti dengan telaahan/analisis yang cukup mendalam terhadap dinamika dan aspirasi masyarakat Kota Kupang.

Hal ini terakumulasi dalam tiga pendekatan yaitu dengan memperhatikan amanat Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022, pokok-pokok pikiran DPRD Kota Kupang dan kebijakan pemerintah di bidang keuangan daerah.
 
Selanjutnya, menurut Jeriko, KUA PPAS APBD Kota Kupang tahun anggaran 2022 yang disepakati bersama nantinya akan menjadi pedoman bagi OPD guna menyusun rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat daerah (RKA-OPD) dengan memperhatikan variabel input, output dan outcome yang tingkat keberhasilannya dapat diukur secara jelas.
 
Alokasi APBD Kota Kupang tahun anggaran 2022 kata dia, terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.107.398.730.094 atau berkurang sebesar Rp 25.254.246.000 atau berkurang 2,2 persen dari tahun 2021 sebesar Rp 1.132.652.976.094.

Sedangkan, belanja daerah tahun 2022 sebesar Rp 1.128.994.672.413 berkurang sebesar Rp 47.611.068.848 atau berkurang 4,0 persen dari tahun 2021 sebesar Rp 1.176.605.741.261.
 
Sidang DPRD Kota Kupang sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Musyawarah DPRD Kota Kupang akan melaksanakan 4 paripurna hingga pukul 23:00 wita.

FOLLOW US