• Nusa Tenggara Timur

Pemkot Kupang-Kejari Kupang Teken MoU Tertibkan Aset Daerah

Semy Andy Pah | Jum'at, 26/11/2021 06:03 WIB
Pemkot Kupang-Kejari Kupang Teken MoU Tertibkan Aset Daerah Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore saat menandatangani kerjasama dengan Kejari Kupang pendataan dan penertiban aset Pemkot Kupang disaksikan Kajari Kupang Maks Oder Sombu dan Sekda Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay.


katantt.com--Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Maks Oder Sombu, SH,MA,MH, menandatangani nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Kupang dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Penandatanganan ini dalam rangka kerjasama penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik daerah Kota Kupang, di ruang Garuda Balai Kota Kupang, Kamis (25/11/2021).
 
Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore mengapresiasi Kejari Kota Kupang yang bersedia membantu Pemkot Kupang dalam penataan aset di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.

Orang nomor satu di Kota Kupang ini mengakui bahwa hal ini merupakan sebuah terobosan dan kreatifitas dari Kejati NTT untuk membantu Pemda di NTT menata asetnya.
 
"Menurut saya pemikiran bapak Kajati NTT dan kemudian dilanjutkan oleh Kajari Kota Kupang itu merupakan suatu terobosan yang nyata dalam membantu pemerintah daerah menyelamatkan aset-aset yang ada," ungkap Jeriko, panggilan karibnya.
 
Penyelamatan aset ini kata Jeriko memiliki pengaruh besar bagi keuangan daerah, karena dengan penataan aset yang baik dapat mengurangi pengeluaran anggaran daerah dalam rangka pengadaan aset baru.

Hal ini sangat terbantu oleh pihak Kejaksaan Kota Kupang dalam menarik kembali aset-aset pemerintah yang dengan sengaja maupun tidak sengaja digunakan tidak sesuai tempat dan kebutuhan.
 
"Dengan adanya kerjasama hari ini kami merasa sangat terbantu terlepas dari kerjasama yang selama ini telah dijalin antara Pemkot Kupang dan Kejari Kota Kupang. Saya instruksikan kepada Satpol PP dan bagian aset agar berkoordinasi dengan Kejari Kota Kupang sehingga upaya dalam mitra ini terus berlanjut," tegas Jeriko.
 
Kajari Kupang, Maks Oder Sombu menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan nota kesepahaman perdata khususnya dalam penataan aset yang ada di Pemerintah Kota Kupang. Seperti diketahui bahwa penataan aset tidak hanya menjadi atensi daerah namun secara nasional.
 
"Kita semua tau bahwa aset-aset daerah maupun nasional saat ini banyak dikuasai oleh pihak-pihak lain yang justru merugikan negara dan kami sangat memberi perhatian terhadap hal ini," tegasnya.

Kejari Kota Kupang sesuai dengan fungsinya di bidang perdata memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah guna menyelamatkan aset negara yang disalah gunakan.

"Kejaksaan selalu berkoordinasi dan membangun kerjasama dengan instansi pemerintah dalam menyelamatkan aset-aset negara," ujarnya.

Kejari Kupang kata dia, sudah membentuk tim yang berjumlah 16 orang yang mulai bekerja terhitung hari ini untuk melakukan penarikan aset yang ada di pihak ketiga yang sebelumnya digunakan pada badan eksekutif pemerintah maupun legislatif.

"Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sudah ada antara Pemerintah Provinsi NTT dan Kejati NTT," ujarnya.
 
Acara ini dihadiri, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE, MSi, Staf Ahli Wali Kota Kupang, Para Asisten Sekda, Para Pimpinan Perangkat Daerah serta para pejabat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

 

FOLLOW US