• Nusa Tenggara Timur

Pelaku Penikaman Tetangga di Kupang Ternyata Residivis

Imanuel Lodja | Jum'at, 26/11/2021 16:24 WIB
Pelaku Penikaman Tetangga di Kupang Ternyata Residivis Pelaku penikaman berinisial Sahala Amar Salvador Hutagaol saat diamankan jajaran Polsek Kelapa Lima.

katantt.com--Masih ingat, kasus pembunuhan hingga menewaskanya tetangga Remigius Nahak di Kupang? Pelakunya, Sahala Amar Salvador Hutagaol (35), warga RT 011/RW 004, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, ternyata seorang residivis.

"Iya (residivis) dalam kasus yang sama (penganiayaan)," ujar Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar, Jumat (26/11/2021).

Saat ini, penyidik Polsek Kelapa Lima sedang melengkapi alat bukti dan memeriksa 6 saksi termasuk tersangka.

"Kita lengkapi alat bukti dan segera limpahkan kasus ini ke jaksa," tambah Sepuh Siregar.

Polisi juga mengamankan barang bukti pisau milik pelaku yang dipakai menikam korban serta baju milik korban.

"Motifnya, pelaku mabuk dan hendak menikam rekannya yang memukulnya, namun dihalangi korban sehingga pelaku emosi dan menikam korban pada perut bagian bawah sebelah kiri," tambahnya.

Saat pesta di rumah korban, pelaku juga hadir dan ketika pelaku mabuk ada orang memukul pelaku mengenai kepala bagian belakang.

Karena emosi, pelaku pulang ke rumah mengambil pisau dan hendak mencari orang yang memukulnya.

"Ketika pelaku datang sambil membawa pisau untuk mencari rekan yang memukulnya justru korban menghalangi sehingga pelaku emosi karena tidak dibela oleh korban dan menikam korban. Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia di RSUD SK Lerik Kupang," urai Sepuh Siregar.

"Hanya karena mabuk miras maka pelaku membunuh korban yang juga tetangganya. Padahal selama ini pelaku dan korban tidak ada masalah," tambahnya.

Pelaku sudah ditahan di Rutan Polsek Kelapa Lima dan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami segera limpahkan berkasnya," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Belu ini.

Sahala menjadi tersangka kasus penikaman dan pembunuhan terhadap Remigius Nahak alias Remi (45), pegawai honorer Dinas Kebersihan Kota Kupang yang tinggal di bekalang kantor Dinas Satu Atap Kota Kupang, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Sahala Amar Salvador Hutagaol (35), warga RT 011/RW 004, Kelurahan Pasir Panjang, kecamatan Kota Lama, Kota Kupang diamankan polisi, Minggu (21/11/2021) petang.

Ia menyerahkan diri terkait dengan kasus penikaman yang mengakibatkan korban Remigius Nahak meninggal dunia.

FOLLOW US