• Nusa Tenggara Timur

Galang Petisi Minta Pelaku Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Dihukum Mati

Imanuel Lodja | Jum'at, 26/11/2021 16:35 WIB
Galang Petisi Minta Pelaku Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Dihukum Mati Petisi beredar


katantt.com--Dukungan masyarakat terhadap penegak hukum dalam mengungkap motif, serta pelaku pembunuhan terhadap Astri Manafe dan bayinya Lael Maccabe, yang baru berusia satu tahun terus mengalir.

Salah satunya adalah, membuat petisi. Petisi yang diberi judul penemuan mayat ibu dan anak di Penkase-Oeleta, hukuman mati untuk pelakunya ini, sudah ditandatangani 3.573 dengan target 5.000 orang.

Yuni Wonlele, salah satu warga Kota Kupang yang ikut menandatangani petisi tersebut mengatakan, dia mendukung penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal yang memungkinkan dihukum mati, karena sudah menghilangkan dua nyawa sekaligus.

"Perbuatan pelaku tidak manusiawi, sehingga pantas untuk dihukum mati," ujarnya, Jumat (26/11/2021).

Petisi ini dibagikan penulis di berbagai platform media sosial dengan isi dari petisi itu adala, kasus penemuan mayat wanita dan anak dalam Kantong plastik sampah di Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada 30 Oktober 2021 lalu, yang diduga adalah Jenazahnya "AM" dan anaknya "L" adalah suatu pelanggaran berat dalam Penegakan HAM.

Pelaku yang masih belum diketahui oleh aparat kepolisian setempat, sesungguhnya adalah manusia tak bernurani yang tidak pantas mendapat keringanan hukum. Pelaku harus di beri hukuman maksimal, karna diduga kuat ini adalah pembunuhan berencana.

Jenazah Ibu dan anaknya itu diduga sudah meninggal sejak 3 Minggu sebelum ditemukan.

Bahkan kondisi jenazah anak juga kepalanya sudah terpisah dari badannya. Ini sudah melanggar HAM, melanggar aturan perlindungan terhadap Perempuan, juga melanggar aturan perlindungan terhadap anak dibawah umur.

Tindakan keji yang tak berkemanusiaan, dengan membunuh seorang wanita bersama anaknya yang baru berumur 1 tahun itu adalah hal yang tidak boleh terjadi lagi.

Maka itulah, siapapun pelakunya harus diberikan hukuman yang maksimal, yaitu hukuman mati. Agar tindakan biadab seperti itu jangan terulang lagi di Indonesia dan semoga tidak ada lagi perempuan dan atau anak-anak yang jadi korban pembunuhan seperti itu.

Sebelumnya, jenazah kedua korban ditemukan berawal dari terciumnya bau busuk bangkai, oleh para pekerja penggalian pipa air di sekitar proyek SPAM Kali Dendeng Kota Kupang akhir pekan lalu.

Saat itu pekerja curiga dengan bau busuk yang semula diduga bangkai binatang. Para pekerja berinisiatif untuk mengangkat dengan menggunakan alat berat (eksavator) namun ternyata berisi dua jenazah manusia.

Kasus penemuan dua mayat tersebut sudah dibuatkan laporan polisi nomor: LP/B/06/X/2021/Sektor Alak, tanggal 30 Oktober 2021.

Kedua jenazah berjenis kelamin perempuan dewasa dan bayi laki-laki tanpa identitas ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001,RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (30/10) petang.

FOLLOW US