• Nusa Tenggara Timur

Empat Polisi Pelaku Asusila dan Desersi Pecatan Polda NTT Gugat Kapolda NTT ke PTUN

Imanuel Lodja | Selasa, 30/11/2021 14:07 WIB
 Empat Polisi Pelaku Asusila dan Desersi Pecatan Polda NTT Gugat Kapolda NTT ke PTUN Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif melakukan PTDH kepada anggota Dit Binmas Polda NTT karena disersi meninggalkan tugas selama 82 hari, Senin (11/10/2021)

katantt.com--Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH,MHum, telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 13 anggota Polda NTT dan Polres jajaran.

Keputusan PTDH ini berdasarkan keputusan Kapolda NTT nomor Kep/393/IX/2021 tanggal 8 September 2021 pasal 14 ayat (1) huruf a, PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Namun empat dari 13 anggota Polri yang dipecat Kapolda NTT justru melakukan `perlawanan` hukum dengan mengajukan PTUN di PTUN Kupang.

Empat anggota Polri yang mengajukan PTUN ini merupakan pelaku asusila dan desersi dengan meninggalkan tugas utama sebagai anggota Polri.

Bahkan ada anggota Polri yang sudah dipecat tiga tahun lalu karena meninggalkan tugas selama 123 hari juga mengajukan PTUN.

Empat anggota Polri yang mengajukan PTUN ini masing-masing Petrus Kopong Eban Atakalen, anggota Polres Lembata.

Anggota Polres Lembata ini dipecat karena desersi atau meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari.

Pemecatan terhadap Petrus Kopong Eban Ataklen dilakukan sesuai keputusan Kapolda NTT nomor: Kep/423/VIII/2018 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri.

Petrus Kopong Eban Atakalen dipecat karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut yaitu, sejak tanggal 10 November 2015 sampai dengan Maret 2016 atau kurang lebih 123 hari kerja.

Petrus Kopong Eban dipecat pada tanggal 22 Agustus 2018 silam atau 3 tahun yang lalu.

Selanjutnya, Bripda Sepri Yufenti Siki (26), bintara satuan Sabhara Polres Kupang dipecat karena melakukan hubungan badan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan melahirkan anak dan tidak masuk kantor selama 1 tahun.

Bripda Johanis Imanuel Nenosono (24), bintara Polres TTS dipecat karena tindakan asusila.

Sementara Bripda Eduardo Budiman Nubatonis (26), bintara Polres TTS dipecat karena melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

Saat ini, Petrus Kopong Eban Atakalen melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dalam Perkara Nomor 30/G/2021/PTUN-KPG tanggal 22 September 2021 dan mulai disidangkan pada 2 November 2021 lalu.

Bripda Sepri Yufenti Siki mendaftarkan gugatan dengan gugatan nomor: 36/G/2021/PTUN-KPG dan disidangkan mulai 23 November 2021.

Perkara nomor 34/G/2021/PTUN-KPG didaftarkan oleh Bripda Eduardo Budiman Nubatonis dan mulai disidangkan pada 16 November 2021 serta perkara nomor 33/G/2021/PTUN-KPG oleh Johanis Imanuel Nenosono mulai disidangkan pada 9 November 2021.

Dari agenda sidang yang diperoleh di PTUN Kupang, Selasa (30/11/2021) berlangsung sidang untuk perkara yang diajukan Bripda Sepri Yufenti Siki dengan agenda replik penggugat atas jawaban tergugat.

Sedangkan pada Rabu (1/12/2021) diagendakan sidang untuk gugatan dari Bripda Eduardo Budiman Nubatonis.

Sementara dua berkas gugatan dua bekas polisi lainnya sudah disidangkan pada Senin (29/11/2021).

Sejumlah anggota dari Bidang hukum Polda NTT maupun anggota Provost dari Polres terkait nampak hadir di PTUN Kupang.

Pihak PTUN Kupang sendiri masih mengagendakan sidang secara tertutup karena masih dalam masa perbaikan administrasi.

"Sidang masih tertutup. nanti saat keputusan baru dilakukan sidang terbuka. Saat ini juga masih perbaikan materi dan administrasi," ujar petugas PTUN Kupang di meja depan, Selasa (30/11/2021).

13 anggota Polri yang bertugas di Polda NTT dan Polres jajaran dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (11/10/2021).

Para anggota ini masing-masing anggota Polres Lembata dua orang, Polres Kupang Kota dua orang, Polres Belu satu orang, Polres Timor Tengah Utara (TTU) dua orang.

Polres Sikka 1 orang, Polres Alor 1 orang, Polda NTT 1 orang, Polres Flores Timur 1 orang dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dua orang.

Para anggota yang dipecat ini melakukan desersi, tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur, penelantaran orang di lingkungan keluarga, asusila, melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

Mereka yang dipecat karena disersi yakni Aipda Safrudin Ali (55), anggota Polres Lembata, Brigpol Yudi Atmoko (37), Banit Turjawali Sat Sabhara Polres Belu.

Berikutnya Brigpol John Rupiasa (40), anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol Yohanes Efni H. Nani (37), anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol Petrus Kanisius Ujan (39), anggota Polres Lembata, Briptu Anggryd Tefbana (28), anggota Dit Binmas Polda NTT dan Bripda Dadang Dwi Ariyanto (28), anggota Satuan Sabhara Polres Flores Timur.

Bripka Zeth Andreas Blegur (45), anggota Satuan Sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Brigpol Muhamad Latifudin Pulungan (36), anggota Satuan Sabhara Polres Sikka dipecat karena melakukan tindak pidana penelantaran orang di lingkungan rumah tangga. Brigpol Rabidin Ali (35), anggota Polsek Pantar, Polres Alor dikenakan PTDH karena tindakan asusila.

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum sebelumnya mengakui kalau 13 kasus pada 13 anggota yang di PTDH merupakan kasus lama sejak tahun 1995.

"Saya melihat banyak kasus yang belum ada kepastian hukum sehingga saya panggil Kabid Propam dan karo SDM Polda NTT untuk membahas dan memberikan kepastian," ujarnya.

Ia berkeinginan harus ada kepastian hukum bagi organisasi Polri dan personil Polri.

Seharusnya, tandas Lotharia Latif, ada 17 orang anggota yang harus dipecat, namun 4 orang masih ditolerir sehingga dipending untuk dipertimbangkan.

"Jika anggota bisa dipertahankan maka bisa dipertahankan agar tidak dipecat sehingga ke depan jangan ada lagi anggota yang di PTDH," tandas jenderal polisi bintang dua ini.

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum menyebutkan kalau anggota nya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH,MHum juga telah mengultimatum bahwa anggota Polri dapat dipecat tidak hanya karena terlibat kasus pidana saja, tetapi juga bisa dipecat karena terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Maka bisa dilakukan PTDH atau dipecat untuk menjaga pemuliaan profesi Polri," tegas nya.

Pemecatan yang dilakukan merupakan upaya dalam memberikan punishment dan reward secara tegas dan berkeadilan di tubuh Polri.

Harusnya, tandas Lotharia Latif, anggota Polri patut bersyukur dan paham aturan-aturan dinas yang mengikat, baik etika, disiplin dan sanksi pidana bila dilanggar.

"Bukannya sudah jadi polisi malah arogan, sombong, sering mangkir tugas atau desersi, melakukan perbuatan-perbuatan asusila bahkan pidana, pasti berhadapan dengan aturan yang berlaku dalam dinas Polri baik kode etik, disiplin atau pidana," ujar jenderal polisi bintang dua ini.

Sebenarnya, lanjut mantan Kakor Polair Baharkam Polri ini, yang membuat anggota Polri dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat itu bukan Kapolda.

"Tetapi diri mereka sendiri karena melanggar aturan dinas dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan sumpah yang mereka ucapkan sendiri saat dilantik sebagai anggota Polri," katanya.

"Soal PTUN itu biasa dan sering juga kita ikuti sesuai aturan yang berlaku dan itu tanda bahwa Polri ini demokratis dan patuh hukum," ambung Lotharia Latif.

FOLLOW US