• Nusa Tenggara Timur

Kapolda NTT : Kita Pecat Anggota Asusila karena Ingkar Tanggungjawab

Imanuel Lodja | Selasa, 30/11/2021 14:21 WIB
Kapolda NTT : Kita Pecat Anggota Asusila karena Ingkar Tanggungjawab Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif

katantt.com--Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH,MHum, membenarkan banyak anggotanya yang dipecat karena melakukan tindakan asusila.

Jenderal polisi bintang dua ini mengaku sudah memberikan kesempatan dan waktu yang cukup lama bagi anggotanya yang melakukan tindakan asusila untuk bertanggung jawab, namun anggota justru mengabaikan kesempatan tersebut.

"Benar, anggota kita melakukan tindakan asusila dan tidak mau tanggung jawab mengawini (menikahi) korbannya.
Dinas sudah memberikan waktu yang cukup lama untuk bertanggungjawab tetapi tidak dilakukan sehingga dilaksanakan sidang kode etik dan putusannya PTDH," tegas Lotharia Latif, Selasa (30/11/2021).

Ia menyebutkan bahwa para korban pelapor dan keluarganya hanya minta tanggung jawab agar dinikahi secara baik-baik.

"Tetapi anggota tersebut tidak tepati janjinya bahkan ingkar dari janji dan tanggung jawabnya. kita (Polri) sudah berikan kesempatan dan waktu yang cukup tapi tidak juga dipatuhi," ujarnya.

Seharusnya, tandas Lotharia Latif, anggota berani berbuat harus juga berani bertanggung jawab. "Itu wujud dari tanggung jawab sebagai laki-laki apalagi yang bersangkutan sebagai anggota Polri yang terikat aturan kedinasan," tambahnya.

"Kalau tidak bisa ikut aturan minggir saja dan keluar dari Polisi. banyak masyarakat yang baik-baik masih ingin berprofesi sebagai anggota Polri," tegasnya lagi.

Ia mengakui kalau semua korban dari kasus asusila anggota Polri ini sudah memiliki anak yang harus dilindungi hak-haknya.

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH, MHum, telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 13 anggota Polda NTT dan Polres jajaran.

Keputusan PTDH ini berdasarkan keputusan Kapolda NTT nomor: Kep/393/IX/2021 tanggal 8 September 2021 pasal 14 ayat (1) huruf a, PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Empat dari 13 anggota Polri yang dipecat Kapolda NTT justru melakukan `perlawanan` hukum dengan mengajukan PTUN di PTUN Kupang.

Empat anggota Polri yang mengajukan PTUN ini merupakan pelaku asusila dan desersi dengan meninggalkan tugas utama sebagai anggota Polri.

Bahkan ada anggota Polri yang sudah dipecat tiga tahun lalu karena meninggalkan tugas selama 123 hari juga mengajukan PTUN.

FOLLOW US