• Nusa Tenggara Timur

Polda NTT Hentikan Penyidikan Kasus Keterangan Palsu IRT di Kupang

Imanuel Lodja | Rabu, 01/12/2021 14:12 WIB
 Polda NTT Hentikan Penyidikan Kasus Keterangan Palsu IRT di Kupang IRT) berinisial Dina Y Nau, warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang menunjukkan surat panggilan dari Polda NTT.

katantt.com--Komitmen Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH, MHum, untuk berpihak pada warga dan agar tidak semua persoalan diselesaikan pada jalur hukum diwujudkan.

Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif melalui Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo menghentikan penyidikan kasus tindak pidana dugaan memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Penghentian penyidikan kasus ini tertuang dalam surat ketetapan nomor S.Tap/740/XI/RES.1.24./2021/ Ditreskrimum tanggal 29 November 2021 tentang penghentian penyidikan.

Surat tersebut ditanda tangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo selaku penyidik dan diantar ke tersangka pada Selasa (30/11/2021).

"Iya, benar saya sudah terima suratnya dan diantar oleh penyidik. Terima kasih bapak Kapolda NTT yang sangat peduli dengan orang kecil. Sekali lagi terima kasih bapak Kapolda," ujar Dina Y Nau, Rabu (1/12/2021) dengan penuh haru.

Dalam surat tersebut disebutkan dasar pertimbangan hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan, ternyata tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau karena hal-hal sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, penyidikan dihentikan demi hukum, dipandang perlu untuk menghentikan penyidikan dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan.

Direktur Reskrimum Polda NTT dalam surat itu memutuskan menetapkan menghentikan penyidikan terhapad laporan polisi nomor LP/B/195/VI/RES.1.24./2021/SPKT tanggal 25 juni 2021 dengan pelapor/korban Ir Erens Alexander Ch Giri dan Rinati dan tersangka Dina Y. Nau tentang dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP karena bukan merupakan tindak pidana.

Pada point kedua keputusan ini, memberitahukan penghentian penyidikan kepada pelapor/korban dan tersangka.

Dina Y Nau mengaku terharu dengan penghentian kasus ini yang dinilai sangat adil membela rakyat kecil.

Dina Y. Nau, janda di Kupang yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda NTT, batal diperiksa tim penyidik Ditreskrimum Polda NTT, Senin (29/11/2021).

Ia pun merasa bahagia, atas berkat Tuhan dan dukungan semua pihak sehingga proses pemeriksaan di Polda NTT tidak dilakukan.

“Secara pribadi saya merasa senang dan bahagia serta terima kasih kepada Tuhan dan kepada semua pihak yang telah membantu saya sehingga tadi di Polda tidak jadi dilakukan pemeriksaan,” ujar Dina.

Ia mengapresiasi Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum atas kepedulian dalam kasus yang dialaminya.

“Sekali lagi saya sampaikan terima kasih juga kepada bapak Kapolda NTT, sehingga dalam kasus ini saya tidak jadi diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Dina sambil berlinang air mata.

Niko Ke Lomi, kuasa hukum Dina Y. Nau menyampaikan hasil pertemuan dengan tim penyidik Polda NTT dan penyidik menyampaikan permohonan maaf akan penetapan tersangka atas kliennya Dina Y. Nau.

“Hasil pertemuan dengan penyidik Polda tadi, penyidik AKP Lorens menyampaikan permohonan maaf, karena telah sampai pada penetapan tersangka. Sedangkan sesungguhnya dia sampaikan bahwa laporan polisi itu dibuat masih dibuat dalam tenggang waktu upaya hukum untuk perkara pokoknya,” ujarnya.

“Kami juga sampaikan apresiasi kepada Kapolda NTT, yang begitu teliti dan cermat untuk melihat suatu perkara sehingga tidak semua perkara itu dapat dipidana,” kata dia.

Niko berharap, kedepan penyidik tidak boleh serta merta mempidanakan seseorang apalagi masyarakat kecil.

“Harapan saya kedepan, tidak ada lagi perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik terhadap masyarakat kecil apalagi janda seperti ini. Apalagi belum ada putusan inkrah dari pengadilan, saya atas nama klien saya menyampaikan banyak terima kasih kepada bapak Kapolda," ujar Niko.

Dina Y Nau, warga Jalan El Tari RT 038/RW 015, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang kaget mendapat surat panggilan dari Polda NTT pada Kamis (25/11/2021) berisi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda NTT pada Senin (29/11/2021).

Surat bernomor SP.Gil/613/XI/Res.1.24/ 2021/Ditreskrimum ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol EKo Widodo, SIK dan diserahkan Bripka Ronald Talahatu, SH.

Dina dipanggil karena dinilai memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Kupang atas laporan Ir Erens Alexander Ch Giri dan Rinati sesuai laporan polisi nomor LP/B/195/VI/Res.1.24/ 2021/Ditreskrimum tanggal 25 Juni 2021.

Dina dinilai melanggar pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Erens Giri melaporkan Dina Y Nau ke Polda NTT atas keterangan Dina di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang dalam kasus perzinahan.

Dina Nau menjelaskan bahwa dirinya saat itu dimintai kesediaan menjadi saksi oleh istri Erens Giri yaitu dokter Maria Devi Arianti untuk bersaksi dalam persidangan karena ia dinilai mengetahui dan menyaksikan Erens dan Rinati alias Nana dalam kasus dugaan perzinahan tersebut.

“Waktu panggil ke pengadilan jadi saksi perzinahan, sampai sana juga saya beri keterangan apa yang saya lihat. Memang waktu itu saya pergi tanam di sawah dengan anak dan melihat mba Nana di rumah Pak Erens,” terangnya.

Ia menerangkan, saat memberikan keterangan dalam persidangan ia menyampaikan sesuai dengan apa yang dilihatnya saat keduanya tiba di Nunkurus, Kabupaten Kupang.

“Disitu tidak ketemu langsung Pak Erens, saya lihaf mobil pribadi Pak Erens yang biasa parkir di situ. Kalau pergi lihat mobil Pak Erens ada mba Nana disitu, kalau mobil tidak ada maka mba Nana juga tidak ada dirumah itu,” terangnya.

Dina kembali menjelaskan dalam putusan sidang, Erens dinyatakan bersalah oleh majelis hakim ketua, PN Oelamasi Decky Aryanto Safe Nitbani.

Namun Erens kembali melaporkan Dina ke Mapolda NTT, dengan sangkaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan tanpa ada rekomendasi dari hakim terkait dengan keterangan palsu.

FOLLOW US