• Nusa Tenggara Timur

Polisi Tahan Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan Mantan Narapidana di Kupang hingga Tewas

Imanuel Lodja | Rabu, 01/12/2021 14:25 WIB
Polisi Tahan Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan Mantan Narapidana di Kupang hingga Tewas Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP W. Agha Ari Septyan

katantt.com--Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan warga meninggal dunia.

Sebelumnya polisi mengamankan delapan orang warga. Namun satu warga dipulangkan setelah diperiksa dan hanya dijadikan saksi.

"Kita tetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan. Sementara sekarang kita sedang lengkapi administrasi penyidikan untuk bisa (pelimpahan) tahap I," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Wahyu Agha Ari Septyan S, SIK, Rabu (1/12/2021).

Selain mengamankan sejumlah warga yang diduga pelaku pengeroyokan, polisi juga mengamankan barang bukti tiga pucuk senapan angin, parang dan batu yang diduga dipakai para pelaku menganiaya dan mengeroyok korban hingga tewas.

"KIta amankan sejumlah warga untuk diperiksa intensif. Kita dalami peran masing-masing dan selanjutnya kita tentukan status mereka," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Sikka, Polda NTT ini.

Tujuh tersangka yang diamankan polisi masing-masing SS alias Sadrak (59), YT alias Yahuda (40), FP alias Fredrik (29), UP alias Urbanus (75), BT alias Barnabas (67), YA (40) dan ST alias Son (44).

Kepada para pelaku, polisi menjerat mereka dengan pasal 170 dan pasal 351 KUHP. "Kita jerat dengan pasal ini sambil kita dalami lagi," tandas mantan Kasat Resnarkoba Polres Sikka ini.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. "Ada yang memukul korban dengan batu dan tangan dan ada pula yang dengan parang. Ada juga pelaku yang menembak korban dengan senjata angin," ujar Wahyu Agha Ari Septyan.

Beberapa pelaku juga mengaku menganiaya dan mengeroyok korban karena terancam dan membela diri karena korban mengamuk dan menebas mereka dengan parang.

"Awalnya korban mengejar Akolina Sole Paut sehingga Akolina minta perlindungan. Korban mengejar dengan kayu dan batu. Korban kembali lagi ke rumah mengambil parang dan menyerang para terduga pelaku sehingga terduga pelaku mengejar, melempar dan menembak korban," tandasnya.

Apner Tanau (42), warga RT 07/RW 04, Desa Nuataus, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang tewas setelah dikeroyok sejumlah warga pada Selasa (16/11/2021) petang di rumah korban.

Korban merupakan bekas narapidana yang sudah bebas dan selesai menjalani hukuman pada bulan Mei 2021, dan pulang kembali ke Desa Nuataus.

FOLLOW US