• Nusa Tenggara Timur

Gara-gara Pinjam Uang, Seorang Suami di Malaka Potong Leher Istri

Imanuel Lodja | Rabu, 01/12/2021 17:02 WIB
Gara-gara Pinjam Uang, Seorang Suami di Malaka Potong Leher Istri Ilustrasi ( xtra.com.my)

 

katantt.com--Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakoni seorang suami berinisial YMAL (36), warga Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka. Sang suami nekat dan tega memotong leher istrinya MFD (36) menggunakan parang hingga mengalami luka parah.

Tindakan nekat ini dilakukan pelaku hanya karena korban menanyakan uang pinjaman dan pelaku tidak berkompromi dengan korban saat meminjam uang.

Korban pun saat ini dirawat intensif di RSPP Betun, Kabupaten Malaka. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (27/11/2021) lalu di rumah pelaku dan korban.

Namun pasca peristiwa ini, pelaku kabur dan melarikan diri ke kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Pelaku baru menyerahkan diri pada Selasa (30/11/2021) setelah Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH SIK memerintahkan Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari, SH MH mengejar pelaku.

"Tersangka emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga istrinya," ujar Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH MH, Rabu (1/12/2021).

Awalnya pada Jum`at (27/11/ 2021), sekira pukul 08.00 wita di rumah pelaku dan korban di Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, korban MFD menanyakan kepada pelaku YMAL mengapa meminjam uang tanpa memberitahukan korban.

Karena merasa tersinggung, pelaku mengambil parang dan memegang kepala korban. Selanjutnya pelaku mengiris/memotong kepala bagian bawah leher hingga luka dan berdarah.

Merasa panik selanjutnya pelaku berteriak minta tolong kepada tetangga untuk membawa korban ke RSPP Betun
Karena ketakutan maka pelaku YMAL melarikan diri ke Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH SIK memerintahkan Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH, MH, untuk memburu pelaku.

Kasat Reskrim Iptu Jamari beserta anggota Satuan Reskrim Polres Malaka melacak keberadaan pelaku YMAL yang diketahui berada di Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten TTU.

Polisi memperoleh informasi dari keluarga bahwa pelaku YMAL akan diserahkan kepada pihak Satuan Reskrim Polres Malaka.

"Setelah komunikasi yang intens dengan keluarga kami berhasil meyakinkan keluarga pelaku untuk menyerahkan diri," tandas Kapolres Malaka.

Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 11.30 wita, pelaku YMAL dengan diantar oleh keluarga menemui Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari untuk menyerahkan diri.

Dihadapan Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari pelaku YMAL mengakui perbuatannya dan merasa bersalah dan menyesal.

Atas perbuatannya pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

 

FOLLOW US