• Nusa Tenggara Timur

Om Tinus Tanaem Jujur Akui Semua Perbuatan di Depan Majelis Hakim PN Oelamasi

Imanuel Lodja | Jum'at, 03/12/2021 09:04 WIB
Om Tinus Tanaem Jujur Akui Semua Perbuatan di Depan Majelis Hakim PN Oelamasi Yustinus Tanaem alias om Tinus Tanaem

katantt.com--Kejujuran Yustinus Tanaem alias om Tinus Tanaem, terdakwa perkara pembunuhan dan pemerkosaan diungkapkannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi.

Dalam sidang yang digelar, Rabu (2/12/2021) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, om Tinus Tanaem mengakui semua perbuatan sebagaimana yang disangkakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Oelamasi.

Om Tinus Tanaem menguraikan semua perbuatannya setelah berkenalan dengan kedua korban di media sosial. Setelah kenalan dengan korban MB (18), om Tinus Tanaem mengaku berjanji akan membelikan handphone dan cincin emas, serta akan memberikan uang.

Ia pun telah beberapa kali bertemu dan pacaran dengan MB sebagaimana dari rekaman percakapan melalui chat messenger facebook, terungkap jika dalam pertemuan sebelumnya sudah ada upaya om Tinus Tanaem untuk melakukan pembunuhan namun korban berhasil menghindar.

Sementara terhadap korban YAW alias NW (19), om Tinus Tanaem mengaku menjanjikan lowongan pekerjaan. Janji manis itulah makanya kedua korban akhirnya mau menerima ajakan untuk bertemu dengan terdakwa.

Om Tinus Tanaem di persidangan tersebut juga mengaku bahwa telah memperkosa dan selanjutnya membunuh korban MB.

Sementara terhadap YAW alias NW, om Tinus Tanaem mengaku membunuh kemudian menyetubuhi mayat korban. Setelah memeriksa terdakwa om Tinus Tanaem, majelis hakim lalu mempersilahkan JPU membacakan tuntutan pada sidang lanjutan pekan depan.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Shelter Wairata, SH, menghadirkan saksi ahli kejiwaan, dr. Dickson A. Legoh, Sp.KJ dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae, didampingi Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh, SH., dan Fridwan Fina, SH., mengemuka fakta terkait kondisi kejiwaan terdakwa yang telah menghabisi nyawa dua gadis belia, MB dan YAW alias NW di wilayah Batakte, Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang.

Dokter Dickson A. Legoh dalam keterangan di persidangan, menerangkan bahwa terdakwa Yustinus Tanaem alias Om Tinus Tanaem menjalani observasi sejak tanggal 22 Juli 2021 sampai 31 Agustus 2021 di Rumah Sakit Jiwa Naimata, Kupang, dan tidak ditemukan gejala-gejala gangguan kejiwaan.

"Terhadap terdakwa tidak didapatkan psikopatologi atau gejala gejala gangguan jiwa yang bermakna sesuai dengan PPDGJ III (Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa edisi III)," jelas Dickson.

Pada persidangan, Senin (15/11/2021), juga telah diperiksa dua saksi ahli, masing-masing AKBP dr Edy Syahputra Hasibuan, SpKF., MH.Kes., selaku ahli forensik dari Rumah Sakit Titus Uly Kupang, dan ahli IT dari STIKOM Uyelindo Kupang, Yohanis Subuan Belutowe, MKom.

FOLLOW US