• Nusa Tenggara Timur

Gubernur NTT Terima Tim Ahli Finalisasi Dokumen RTRW Provinsi NTT

Djemi Amnifu | Selasa, 14/12/2021 09:39 WIB
Gubernur NTT Terima Tim Ahli Finalisasi Dokumen RTRW Provinsi NTT Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat didampingi Wagub NTT Josef Nae Soi serius mendengar pemaparan Tenaga Ahli Finalisasi Dokumen RTRW Provinsi NTT.

katantt.com--Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dan Wakil Gubernur, Josef Nae Soi (JNS) menerima Tenaga Ahli Finalisasi Dokumen RTRW Provinsi NTT.

Tim ini dipimpin Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTT, Maxi Nenabu bertempat di ruang rapat lantai 1 Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, Senin (13/12/2021).

Tim Ahli tersebut diketuai Ardiyanto Maximilianus, ST, M.Si (Kandidat Doktor Pengembangan Wilayah dan Perdesaan IPB dan saat ini merupakan Dosen ITN Malang), bersama para anggota Dr. Nurul Aini (Ahli Perancangan Kota, Lulusan Universitas Kanzawa Jepang), Agustinus Haryanto Patiradja, ST, MT (Dosen Fakultas Teknik Unika Widya Mandira Kupang sebagai ahli infrastruktur), Primus Ariyanto, ST, MT (Peneliti Menejemen Pembangunan pada LPPM ITN Malang), Asisten Peneliti yang juga adalah seorang Ahli Peta, Mesa Adiwirawan dan Monsar Sir, Magister Ekonomi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dari Universitas Brawijaya Malang alumni ITN Malang dan asisten peneliti.

Kehadiran tim tersebut adalah untuk meminta pendapat, masukan konstruktif maupun berbagai input strategis, dalam rangka penyemprurnaan revisi dokumen RTRW NTT tahun 2010–2030 yang sementara dirampungkan Dinas PUPR Provinsi NTT.

Berbagai masukan tersebut diharapkan diperoleh dari jajaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur.

“Hari ini kami menghadirkan tim ini dihadapan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk mendapatkan berbagai masukan strategis dalam rangka penyempurnaan Rencana Dokumen yang telah dibuat," kata Kadis PUPR NTT, Maxi Nenabu.

Ia mengatakan, jadwal yang telah ditetapkan adalah Desember 2021 ini dirampungkan karena masih ada dua dokumen yang berkaitan yaitu integrasi RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) yang produknya di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT dan dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT.

"Dokumen ini diperlukan dalam rangka melengkapi dokumen revisi RTRW Provinsi NTT," ujarnya.

Selanjutnya jelas Maxi, pada Maret 2022, dokumen revisi RTRW Provinsi NTT sudah bisa diajukan ke DPRD Provinsi NTT untuk dibahas sebelum ke Kementerian ATR dan Kementerian Dalam Negeri.

"Dan diharapkan pada Juni 2022 nanti, dokumen revisi RTRW Provinsi NTT sudah dapat disahkan menjadi perda," katanya.

Tim Ahli Revisi RTRW Provinsi NTT, yang diketuai Ardiyanto Makasimilianus Gai, ST, MSi terdiri dari enam orang yang didominasi oleh putera-putera NTT tamatan ITN Malang Jawa Timur.

Mereka ini pernah terlibat dalam berbagai kegiatan penyusunab dokumen rencana tata ruang di level kementerian, provinsi dan kabupaten/kota seperti di Sumatera, Aceh, Kalimantan, Jawa Timur dan Jawa Tengah dan Papua.

Ardiyanto mengatakan bahwa pemaparan tersebut penting dilakukan di hadapan jajaran Pemerintah Provinsi NTT sesuai amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2011.

"Pada bulan Mei 2022 akan mempresentasikan di depan kementerian dan lembaga untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang RI," ujarnya.

Menurut dia, pertemuan bersama Gubernur dan Wagub NTT guna mendapatkan klarifikasi karena RTRW ini akan menjadi pedoman pengembangan wilayah Provinsi NTT untuk 20 tahun ke depan.

"Perda kita 2010-2030, pada tahun 2018 sudah dilakukan peninjuan kembali dan mestinya sudah direvisi. Hari ini momentum revisinya cukup tepat karena kita merujuk kepada regulasi terbaru yaitu UU Cipta Kerja 2020," katanya.

Terkait regulasi, Ardiyanto mengatakan NTT telah memiliki 2 produk perda yaitu RTRW Provinsi NTT dan RZWP3K. Namun pasca UU Cipta Kerja kedua dokumen ini harus menjadi satu perda, yaitu perda RTRW yang memuat perencanaan ruang darat dan perencanaan ruang laut.

Untuk RZWP3K sendiri masih dalam proses penyempurnaan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT. Dan tahun depan akan terintregasi dalam dokumen RTRW Provinsi NTT.

"Kita harus melakukan penyusunan KLHS sebagai syarat KLHS menjadi amdal dari RTRW Provinsi NTT, dan ini menjadi tanggungjawab dari Dinas LHK Provinsi NTT," katanya.

"Dukungan data dari berbagai perangkat daerah sangat dibutuhkan untuk finalisasi dokumen RTRW kita," ujar Dosen ITN Malng ini.

Menurut Ardiyanto, Tim Ahli akan melakukan sosialisasi di DPRD Provinsi NTT sesuai dengan tuntutan regulasi, agar secara subatansi sudah mendapatkan persetujun.

Saat persetujuan substansi telah keluar dari kementerian ATR kata dia, DPRD tidak mengubah lagi substansinya, tinggal melanjutkan pembahasan rancangan Perda.

“Tujuan dari penataan ruang wilayah NTT adalah mewujudkan Provinsi NTT yang aman, nyaman, produktif di wilayah daratan dan lautan sebagai pendukung ekonomi nasional serta didukung oleh sektor pariwisata yang maju dan berdaya saing dengan mengedepankan kelestarian wilayah daratan dan lautan melalui pengembangan potensi sumber daya manusia dan alam yang terpadu, bermitra dan berkelanjut," jelasnya.

Ardiyanto menyampaikan bahwa tujuan tersebut akan menjadi dasar warna dari penataan ruang wilayah Provinsi NTT. Dokumen ini pada intinya disesuaikan dengan visi dan misi Pemprov NTT yang terdapat pada RPJMD, dimana sektor pariwisata menjadi sektor pendongkrak. Ini sudah dikaitkan RPJP dan dengan visi dan misi pada RPJMD perubahan.

“Melalui konsep di dokumen ini akan mendukung pengembangan jalan lingkar di setiap pulau-pulau besar, dan setiap pulau kecil dipastikan semua jalan terkoneksi, untuk mendukung pengembangan 22 obyek pariwisata yang menjadi prioritas pengembangan di Provinsi NTT," beber Ardiyanto.

Yang menjadi hambatan adalah Pemprov NTT sudah punya konsep, sudah ada dalam dokumen perencanaan pembangunan namun terkendala pada ruangnya tidak disiapkan.

"Sehingga harus dipastikan bahwa ada mimpi-mimpi besar dari kita semua termasuk bapak Gubernur dan bapak Wakil Gubernur, yang mungkin selama ini masih terhambat dengan perijinan ruangnya, karena RTRW belum terakomodir," katanya.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa semua dokumen harus dilengkapi sesegera mungkin untuk menyempurnakan finalisasi revisi dokumen RTRW Provinsi NTT.

“Semua perangkat daerah wajib menyampaikan data akurat dan data terkini lengkap dengan lokus di setiap wilayah di NTT. Setelah semua data dilengkapi harus pertemuan dengan saya untuk dipresentasikan. Jika ada kendala dalam merampungkan dokumen ini segera sampaikan kepada saya," tegas VBL.

Sementara Wagub, Josef Nae Soi mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah jelas bahwa dalam penyusunan UU itu ada dua hal yang menjadi dasar pertimbangan yaitu struktur ruang dan pola ruang.

“Oleh sebab itu, dokumen ini harus dilengkapi dengan struktur ruang dan pola ruangnya. Struktur ruang ini, kalian harus melihat detail," ujarnya.

Ardiyanto sebagai Ketua Tim Ahli menyatakan kesediaan untuk mendampingi dan berkoordinasi dengan OPD dan instansi vertikal lainnya untuk melengkapi dokumen tersebut dengan lokus dan titik koordinat, sehingga dokumen RTRW Provinsi NTT memenuhi amanat UU Penataan Ruang.

Turut hadir Kakanwil BPN/ATR Provinsi NTT, Jaconias Walalayo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT, Marsianus Jawa, Kadis ESDM NTT, Yusuf Adoe, Kadis Perindag NTT, Muhamad Nasir Abdullah, Kepala Balai BKSDA NTT, Arief Mahmud, Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zet Sony Libing, dan Karo Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Setda NTT, Lerry Rupidara. (sp/biroadpim/setdantt)

FOLLOW US