• Nusa Tenggara Timur

Pokja Pemilihan tak Jawab Soal Syarat Minimal Saldo Rekening PT ESA

Djemi Amnifu | Senin, 27/12/2021 08:49 WIB
Pokja Pemilihan tak Jawab Soal Syarat Minimal Saldo Rekening PT ESA Surat Jwaban Sanggahan PT SAS dari Pokja Pemilihan pada Biro Pengadaan barang dan Jasa Setda NTT.

katantt.com--Sanggahan PT Sumber Alam Sejahtera (SAS) soal dugaan praktek KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme) dan persekongkolan dalam pelaksanaan tender proyek pekerjaan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Sumba Barat Kecamatan Kota Waikabubak Desa Soba Rade senilai Rp 2,5 miliar tahun anggaran 2021 justru tak dijawab oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda NTT.

Syarat yang diduga tak dipenuhi PT Evachadori Sukses Abadi (PT ESA) adalah PT ESA tak memiliki saldo rekening giro/koran dari bank yang diakui pemerintah minimal 35 % dari nilai paket. PT Evachadori Sukses Abadi baru melakukan penyetoran untuk memenuhi syarat minimal saldo rekening minimal 35 % setelah dinyatakan sebagai pemenang oleh Pokja ULP.

Ironisnya, PT ESA pun adalah pemenang tiga paket pekerjaan yang sama yaitu paket pekerjaan pembangunan dan pengembangan SPAM Kabupaten Sumba Barat Daya, Kecamatan Wewewa Timur Desa Dikira senilai Rp 4,6 miliar.

Kedua adalah pembangunan dan pengembangan SPAM Kabupaten Sumba Timur Kecamatan Lewa Desa Rakawatu senilai Rp 2, miliar. Paket ketiga adalah pembangunan dan pengembangan SPAM Kabupaten Sumba Barat Kecamatan Wanokaka Desa Bolikoku senilai Rp 2,9 miliar

Jawaban Sanggahan

Dalam jawaban sanggahan Pokja Pemilihan tertanggal 15 Desember 2021 yang diperoleh media ini disebutkan PT SAS merasa keberatan dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pokja dengan alasan “Peralatan tidak sesuai ketentuan; personil tidak memiliki referensi kerja dan RKK tidak sesuai”.

Oleh Pokja Pemilihan dijawab bahwa peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP. Sedangkan PT SAS tak memenuhi unsur peralatan sehingga ditolak.

“Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa,” tulis Pokja Pemilihan dalam jawabannya.

PT SAS bahkan dituduh melakukan rekayasa dokumen dalam surat perjanjian sewa peralatan karena merupakan hasil scan pada tanda tangan dan materai dimana surat perjanjian tersebut memiliki nomor seri materai yang sama dengan surat perjanjian sewa yang disampaikan dalam paket pekerjaan pembangunan dan pengembangan SPAM Kabupaten Sumba Timur Kecamatan Lewa Desa Rakawatu.

Dalam surat jawaban sanggahan setebal 4 lembar yang ditembuskan kepada Gubernur NTT, Wagub NTT, Sekda NTT, Kadis PU NTT, Kapolda NTT, Kepala Inspektorat NTT dan PPK Dinas PU NTT tidak disebutkan soal dua rekening bank dan tiga paket proyek serupa yang dimenangkan PT ESA.

FOLLOW US