• Nusa Tenggara Timur

Pemerintah Kota Kupang Berhentikan 2.345 Pegawai Tidak Tetap

Semy Andy Pah | Kamis, 30/12/2021 19:59 WIB
Pemerintah Kota Kupang Berhentikan 2.345 Pegawai Tidak Tetap Abraham D.E. Manafe

katantt.com--Pemerintah Kota Kupang akan memberhentikan ribuan tenaga pegawai tidak tetap (PTT) alias tenaga honorer. Pemberhentian dilakukan terhitung tanggal 30 Desember 2021 mendatang dan pengangkatan kembali baru dilakukan pada awal Januari 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Abraham D.E. Manafe dikonfirmasi Rabu (29/12/2021) mengatakan bahwa hasil evaluasi akan ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021.

"Ada 2.45 PTT di lingkup Pemkot Kupang yang akan diberhentikan. Jadi nanti tanggal 31 Desember kita akan sampaikan SK pemberhentian secara keseluruhan,” katanya.

Sementara untuk tahun 2022 jelas dia, kuota PTT masih sama dengan jumlah PTT tahun 2021. Karena itu akan ada sejumlah nama baru sebab sudah ada sejumlah PTT yang lulus sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Kemungkinan nanti ada, karena ada yang sudah lulus P3K, atau pindah pekerjaan dan domisili. Nanti terakhirnya kita lihat di evaluasi tanggal 30 Desember ini,” ujarnya.

Ade-sapaan akrab Kaban Kepegawaian, menjelaskan dalam pengangkatan PTT tahun 2022 nanti, disesuaikan dengan penjabaran APBD Kota Kupang yang disepakati oleh Gubernur NTT.

“Sehingga nanti SK penjabaran APBD yang sudah ditandatangani atau disetujui oleh Gubernur, baru bisa kita terbitkan dia punya SK pengangkatan kembali,” tutupnya. 

FOLLOW US